Langsung ke konten utama

Postingan

Bagaimana hukum memberikan daging kurban kepada non muslim..?

 Bagaimana hukum memberikan sebagian daging kurban kepada non Muslim..? Di daerah kami, sebagian besar penduduk beragama Islam, meski ada pula sebagian kecil warga yang non-Muslim.  Ketika ibadah qurban dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha, panitia setempat terdorong untuk memberikan daging qurban kepada warga non-Muslim yg minoritas di sekitar lokasi penyembelihan atas dasar kepedulian sosial dan semangat menjaga kerukunan. Pertanyaannya : bagaimana hukum memberikan daging qurban kepada non-Muslim atas dasar toleransi dan hubungan sosial kemasyarakatan? Penanya :Zidan Syauqillah. Jawab : Pendistribusian daging kurban itu sudah ada ketentuan aturannya dalam syariat Islam, yaitu daging kurban boleh diberikan kepada kaum fakir miskin sebagai hak milik mutlak , maka mereka yg menerima daging kurban boleh dikonsumsi sendiri ,boleh dijual dan boleh diberikan kepada orang lain dari kaum muslimin, sedangkan orang kaya pun boleh menerima daging kurban sebagai bentuk  hadiah ,kar...

Menetapkan 1 Syawal ? Yg berhak adalah pemerintah.

 KH Hasyim Asy’ari Tegur Menantunya soal Hasil Hisab Idul Fitri yang diumumkan sendiri Kiai Hasyim Asy’ari melakukan teguran terhadap menantunya perihal hasil hisab dan rukyat yang diumumkan sendiri tanpa diserahkan kepada pemerintah yang berwenang untuk mengumumkan. KH Maksum Ali Jombang, seorang ahli falak yang juga menulis kitab tentang falak. Sudah menjadi kelaziman bagi ahli falak untuk melakukan puasa dan lebaran sesuai hasil hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (observasi/melihat hilal)-nya sendiri. Pada suatu hari sesuai dengan hasil perhitungannya, Kiai Maksum Ali memutuskan untuk ber-Idul Fitri sendiri yang ditandai dengan menabuh bedug bertalu-talu. Mendengar keriuhan itu, sang mertua, Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari kaget. Setelah tahu duduk perkaranya, ia menegur, “Hei, bagaimana kau ini, belum saatnya lebaran kok bedug-an duluan?” Mendapat teguran dari mertuanya itu Kiai Maksum segera menjawab dengan tawadhu (hormat). “Inggih (iya) romo kiai, saya melaksanakan Idu...

Adab berinteraksi dengan sesama saudara seiman.

 Adab berinteraksi dengan sesama saudara seiman. Sebagai sesama muslim yg bersaudara semestinya harus saling menghormati , tidak saling meremehkan dan tidak saling menghina dan mencaci maki , meskipun berbeda madzhab , aliran , etnis atau hanya sekedar berbeda pendapat , karena mereka adalah bersaudara . Karena itu agar kita tidak mudah meremehkan dan mengolok-olok orang lain , pesan Mbah KH Hasyim Asy'ari dalam kitab "Adabul alim wal muta'ali" mengingatkan kita bahwa di antara resepnya , adalah agar kita berangan-angan makna firman Alloh SWT : *يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰ أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِّن نِّسَاءٍ عَسَىٰ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (11)* "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (ka...

Lebih Afdlol bertahan berpuasa atau mengambil rukhsoh tidak berpuasa .?

 Lebih Afdlol mengambil rukhshoh tidak berpuasa atau tetap berpuasa? Assalaamualaikum, Mau tanya poro Kyai, Bagi seorang musafir yg bepergian jauh , apakah benar lebih afdlol  mengambil ruhshoh mokel (tidak berpuasa) daripada bertahan untuk tetap berpuasa?  (Gus Ahsan) Jawab : waalaikumussalam wr wb.  Begini Gus ..!  Bagi Musafir yg bepergian jauh dg jarak tempuh masafatul Qosri ,  itu memang diperbolehkan mengambil rukhshoh  mokel (tidak berpuasa) sebagaimana firman Alloh SWT : فمن كان منكم مريضا او على سفر فعدة من ايام اخر..... الأية. _"barang siapa di antara kamu sakit atau dalam bepergian (lalu tidak berpuasa) maka wajib baginya mengganti berpuasa  (sebanyak hari yg ia tidak berpuasa) di hari-hari yg lain."_ ( QS.Albaqoroh 184 ) Ayat ini menunjukkan bahwa orang yg sedang sakit dan ia sangat payah untuk berpuasa maka diperbolehkan tidak berpuasa. Begitu juga orang yg sedang bepergian (musafir) juga diperbolehkan mengambil rukhshoh mokel(t...

Muballigh yg menyampaikan suara imam.?

 *Tentang suara Muballigh(orang yg menyampaikan suara imam) Mau tanya :☕ Ada jama'ah sholat Terawih , karena jama'ahnya banyak dan imam hemat suara agar tidak menggeh2 maka di saat takbiratul ihram dan semua takbir intiqolat ada muballig dari salah satu makmum yg menyuarakan takbir dg keras agar makmum yg di belakang mendengar, akan tetapi takbirnya muballigh terkadang tidak menunggu selesainya imam dari takbirnya , bahkan sering terjadi bersama. Pertanyaan :  1. Bagaimna hukumnya seorang muballigh atau makmum mbarengi takbirotul ihromnya imam? 2. Dan bagaimana hukumnya makmum membarengi takbir intiqolat imam yg otomatis membarengi          gerakan imam? Jawab : 1. Keberadaan Muballigh(orang yg menyampaikan suara imam)  Kalau suara imam sudah didengar semua makmum karena suaranya keras ,atau pakai sound sistem atau memang makmumnya sedikit , maka tidak perlu ada muballigh(orang yg menyampaikan suara imam ). Dan jika suara imam tidak didengar oleh ...

Lupa niat berpuasa Romadlon pada malam hari

 Rumusan jawaban pertanyaan di group Ngaji bareng , Selasa, 29 Sya'ban 1447 H." mau tanya poro yai 🙏🏻 ada seseorang yg lupat niat berpuasa Romadlon pada malam hari , kemudian di pagi hari ia ingat kalau dirinya lupa berniat, pertanyaan saya : 1.bagaimanakah puasanya orang tersebut?  2.Apabila puasanya tidak sah, apakah ketika orang itu makan maka ia  berdosa/terkena hukum haram? Jawab: 1.Puasa orang tersebut tidak sah , karena syarat sahnya berpuasa adalah niat yg harus di laksanakan pada malam hari sebelum fajar (Tabyitunniyyah). 2.meskipun puasanya bersetatus tidak sah karena  ia lupa niat berpuasa pada malam harinya, ia tetep diwajibkan  imsak (meninggalkan hal-hal yg membatalkan puasa) ,karena itu ia berdosa jika menkonsumsi makanan pada siang harinya. Catatan : _Dianjurkan bagi seseorang yg berpuasa Romadlon agar berniat puasa sebulan penuh pada malam hari pertama, dengan bertaqlid kpd Imam Malik ,agar ketika di hari yg ia lupa berniat, maka  puasany...

Santri tanya tentang bersetubuh di bulan Romadlon.

 bade tangklet poro yai 🙏🏻 Tentang bersetubuh di bulan Romadlon. Apabila ada seseorang menjima' istrinya tetapi sebelum menjima' orang itu membatalkan puasanya terlebih dahulu. apakah orang itu tetap dikenai kafarat? Menjawab : Sebelumnya perlu kita memahami beberapa hal dalam permasalahan ini. Yang pertama :  Membatalkan puasa Romadlon tanpa ada udzur  adalah berdosa (haram) apalagi tujuan akan bersetubuh , semua orang Islam yg sudah baligh dan berakal diwajibkan berpuasa, kecuali yg ada udzur , misalnya : sakit , bepergian jauh atau karena hasil dan lainnya. Kedua: Seandainya puasanya sudah dibatalkan karena tiada udzur , dia masih tetep diwajibkan imsak (menahan hal-hal yg membatalkan puasa ) bukan berarti boleh berbuat seenaknya dan semaunya. Ketiga : Melakukan jima' setelah puasanya dbatalkan tanpa ada udzur,  terus melakukan jima' tetap berdosa ,karena dia tetap diwajibkan imsak,    Adapun kafarot jima'nya memang tidak wajib baginya, karena sebelum ...

BERKATA KOTOR SAAT IA MABUK

 ☕Hasil Ngaji di *"GROUP NGAJI BARENG* bade tangklet poro yai ada seseorang yang sedang  mabuk lalu seorang itu mengucapkan kata kotor  untuk para nabi/malaikat dan menghujatnya dan  ucapan  tersebut tidak ada niatan dalam hati karena dalam kondisi tidak sadar. Pertanyaan : apakah orang tersebut yg mengucapkan kata-kata kotor dan hujatan kepada para Nabi , Malaikat bahkan kepada Tuhan dalam kondisi mabuk/tidak sadarkan diri  dihukumi murtad? Jawab : Orang tersebut tidak  bisa dihukumi murtad/ Kafir. karena ia dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja . dahulu ada sahabat yg mengimami sholat dlm keadaan mabuk(sebelum khomr diharamkan) sehingga ketika  ia membaca surat Alkafirun. , Karena mabuk  maka kalimat ( لا ) ditinggalkan ,  tidak dibaca. mestinya kalimatnya : لا أعبد ما تعبدون  ,    tetapi dibaca : أعبد ما تعبدون .  Artinya "Aku menyembah apa yg kamu semua sembah . Sehingga terjemahnya bisa eror . Tetapi orang ...

Hukum sholat berjamaah bagi anak kecil.

*Tentang  Sholat berjama'ah bagi Anak yg belum baligh* Sholat berjama'ah hukumnya adalah  fardhu kifayah menurut pendapat yg paling unggul dalam madzhab Syafi'i,  bagi seorang lelaki yg beriman , sudah baligh dan berakal dan bermukim  tidak dalam keadaan musafir. Pertanyaan : 1. Apakah anak yang belum baligh ketatrapan hukum sholat berjama'ah? 2. Bolehkah anak kecil menjadi imam dalam sholat berjamaah? *Jawab :* No 1. anak kecil yg belum baligh  tidak terkena khithob/tuntutan perintah untuk sholat berjama'ah , namun jika anak kecil yg belum baligh melakukan sholat berjamaah maka ia mendapat pahala sunnah. Adapun ket.dalam kitab tuhfah : "انها سنة للمميز " _Sesungguhnya sholat berjamaah itu hukumnya Sunnah bagi anak kecil yg mumayyiz ,_ Maksudnya adalah :jika ia melaksanakannya , ia mendapatkan pahala Sunnah , bukan berarti ia dituntut/ditaklif untuk melaksanakannya. شرح المنتج.   ج ١/ ٥٠١ *Jawab no 2.* Anak kecil yg belum baligh boleh dan sah untuk...

Imam tidak baca basmalah..? kita harus bagai mana?

Masalah no:3  Tentang imam yang tidak membaca Basmala Di sebagian masjid terkadang  kita menjumpai saat sholat berjama'ah , seorang imam ketika membaca Fatihah tidak diawali dengan bacaan basmalah , padahal basmalah adalah sebagian dari ayat-ayat Fatihah. *Pertanyaan:* Bolehkah kita bermakmum dengan imam tersebut? *Jawab :*  Membaca Fatihah adalah salah satu diantara rukun-rukun sholat , maka tidak sah apabila sholat tanpa membaca surat Fatihah , Kanjeng Nabi bersabda : لا صلاة لمن لم يقرأ بأم القرأن .  (متفق عليه) _"Tidaklah sah sholat seseorang yg tidak membaca surat "Ummul Qur'an"_ (HR.Bukhori & Muslim). Menurut madzhab Syafi'i  bahwa "Basmalah "  adalah salah satu diantara ayat-ayat Surat fatihah sebagai mana Hadits yg diriwayatkan oleh  sahabat Abi Hurairah : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إذا قرأتم الفاتحة فاقرؤا بسم الله الرحمن الرحيم فإنها إحدى أياتها .رواه دارقطني . Rosulalloh Saw bersabda : _"jika kamu membaca surat Fatihah ma...

Imam di dalam masjid , makmum di luar masjid, bagaimana cara mengukur jarak antara ke duanya?

 *Masalah 2.* _*Tentang Memahami jarak antara makmum yg diluar masjid dengan imam yg didalam masjid.*_ الْحَالة الثَّانِيَة إِذا كَانَ الامام فِي الْمَسْجِد وَالْمَأْمُوم خَارج الْمَسْجِد وَلَيْسَ بَينهمَا حَائِل صَح الِاقْتِدَاء إِذا لم تزد الْمسَافَة على ثلثمِائة ذِرَاع *وَتعْتَبر الْمسَافَة من آخر الْمَسْجِد على الْأَصَح لِأَن الْمَسْجِد مَبْنِيّ للصَّلَاة فَلَا يدْخل فِي الْحَد الْفَاصِل* (كفاية الاخيار. جز ء : ١ ص:١٣٤) Keadaan kedua :  "Jika imam berada di dalam masjid dan makmum berada di luar masjid, dan tidak ada penghalang antara keduanya, maka sah mengikuti imam jika jarak antara keduanya tidak lebih dari 300 dziro'. _*Jarak tersebut dihitung dari batas/ujung masjid, menurut pendapat yang paling sahih, karena masjid dibangun untuk sholat.*_ Oleh karena itu, tidak termasuk dalam batas yang memisahkan (antara imam dan makmum)." Dalam konteks fiqih sholat berjamaah, kalimat ini membahas tentang syarat-syarat sahnya mengikuti imam yang berada di dalam masjid sementa...

Lupa membaca tahiyyat awal ,eh ..kembali lagi , piye. ?

 Tentang seseorang yg lupa membaca tahiyyat awal atau qunut. Latar belakang mas'alah: Seseorang melakukan shalat, di saat mendapatkan dua rekaat,  ia lupa membaca  tahiyyat awal , kemudian ia bergerak untuk berdiri, tetapi belum sampai berdiri tegak ia ingat bahwa dirinya belum membaca tahiyat awal terus ia kembali duduk untuk membaca tahiyat awal,  atau ia lupa doa qunut kemudian ia turun mau melakukan sujud, belum sampai sujud ia ingat kemudian berdiri lagi untuk membaca doa qunut. Pertanyaan : 1.Benarkah tindakan orang tersebut dan sahkah sholatnya? 2.jika shalatnya sah apakah disunnahkan sujud sahwi atau tidak? *Jawaban no:1 :* Tindakan orang  tersebut sudah benar dan sah sholatnya , selagi ia belum melakukan rukun sesudahnya _(contoh: sujud dalam hal lupa do'a qunut ,dan  berdiri tegak dalam hal lupa tahiyya awal)_  maka ia boleh bahkan disunnahkan kembali lagi untuk melakukan sunah ab'adl yang ia lupakan . Bahkan jika ia menjadi makmum  mesk...

Ngaji Aqidatul awam di Musholla Darussalam Prambatan lor Kudus.

 AYO.. Ngaji kitab. !                      AQIDATUL AWAM.                (tentang ilmu Tauhid)  Hukum mempelajari ilmu Tauhid adalah fardhu ain. Wajib bagi setiap orang yg mukallaf  untuk mengetahui aqidah yg benar  beserta dalilnya meskipun secara global.  Adapun mengetahui dalil secara terperinci adalah fardhu kifayah. Kegiatan mengaji di Musholla Darussalam Jl Madya utama gang :Darussalam RT 3/3:Prambatan lor Kaliwungu Kudus , setiap malam Senin  akan mengkaji kitab _"AQIDATUL AWAM"_ dengan mengambil keterangan sebagai penjelasannya dari Syarahnya  yaitu kitab "JALA'UL AFHAM" karya Syeh Muhammad Ihya' ulumidfin , seorang kiyahi Nusantara murid dari Sayyid Muhammad al-Maliki dan beliau merangkum keterangan dari Sayyid Muhammad saat beliau belajar di Makkah.  Kegiatan mengaji kitab ini akan dimulai pada malam  Senin tgl : 15 Rojab 1447 H...

Bagaimana hukum nikah kontrak?

Rumusan jawaban LBM NU kec. Kaliwungu Kudus yg ke :3 di Masjid Klisat Mijen. *Masalah 4. *tentang Nikah kontrak. Latar belakang mas'alah : Sekarang banyak orang dari luar negeri yang berada di Indonesia , dengan membawa dokumen visa kerja ,karena mereka lama tinggal di Indonesia maka untuk memenuhi kebutuhan biologisnya mereka melakukan nikah kontrak dengan warga pribumi ,sehingga ketika telah habis kontrak kerjanya mereka pada pulang ke Negaranya lagi . Pertanyaan  Bagaimanakah hukum nikah  kontrak sebagaimana dalam diskripsi masalah,,,? *Catatan  _Yang dimaksud nikah kontrak dalam permasalahan ini adalah pernikahan yg disepakati oleh kedua mempelai bahwa pernikahannya tidak untuk selamanya tetapi terbatas dalam waktu yg ditentukan ._ *Jawab  Hukum nikah kontrak sebagaimana dalam kasus yg ada dalam permasalahan di atas adalah diperinci : a. tidak sah apabila batas  waktu yg ditentukan disebutkan pada waktu akad nikahnya , karena nikah tersebut kategori nikah mu...

Tentang Nikah kontrak

 * *3.tentang Nikah kontrak.* Latar belakang mas'alah : Sekarang banyak orang dari luar negeri yang berada di Indonesia , dengan membawa dokumen visa kerja ,karena mereka lama tinggal di Indonesia maka untuk memenuhi kebutuhan biologisnya mereka melakukan nikah kontrak dengan warga pribumi ,sehingga ketika telah habis kontrak kerjanya mereka pada pulang ke Negaranya lagi . *Pertanyaan :* Bagaimanakah hukum nikah  kontrak sebagaimana dalam diskripsi masalah,,,? *Catatan :*  _Yang dimaksud nikah kontrak dalam permasalahan ini adalah pernikahan yg disepakati oleh kedua mempelai bahwa pernikahannya tidak untuk selamanya tetapi terbatas dalam waktu yg ditentukan ._ Jawab : Hukum nikah kontrak sebagaimana dalam kasus yg ada dalam permasalahan di atas adalah diperinci : a. tidak sah apabila batas  waktu yg ditentukan disebutkan pada waktu akad nikahnya , karena nikah tersebut kategori nikah mut'ah yg dilarang dalam syar'i. b . Sah akan tetapi terkena hukum makruh apabila ba...

Bpk. Ali Muhibbin Prambatan lor Kudus.

 Pimpinan Pondok Pesantren Thoriqul Huda yang terletak di Jl.Madya Utama gang: Pesantren , Desa Prambatan Lor  , RT:5 RW: 3 , Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus adalah Bpk.Ustadz Aly Muhibbin .  Pondok pesantren Thoriqul Huda ini didirikan pada tanggal 4 Agustus 2003 dan fokus pada pendidikan agama Islam dengan pendekatan Ahlussunnah Wal Jamaah. Pak Ali Muhibbin memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam ilmu agama, beliau adalah jebolan dari ponpes API Tegalrejo santri dari KH.Abdurrohman Chudlori dan juga nyantri kepad KH.Dimyati Rois di ponpes Alfadllu Kaliwungu Kendal.  Sebelum nyantri ke API Tegalrejo ia mengaji kepada KH.Makmun Ahmad ponpes TBS Kudus dan KH.Turoichan Adjhuri serta beberapa kiyahi di Kudus dan juga pula pernah nyantri kepa KH.Abdurrohim di PP MUS Sarang. Beliau Bpk Ustadz Ali Muhibbin adalah  salah satu sosok yang berperan penting dalam pengembangan pondok pesantren Thoriqul Huda di desa Prambatan lor . Selain sebagai pimpinan pon...

Hukum Arisan kurban

 KEPUTUSAN LEMBAGA BAHTSUL MASAIL NU KALIWUNGU KUDUS. Masalah no :2  Arisan Kurban a. Latar belakang Masalah. Sekarang banyak fenomena keinginan untuk melaksanakan ibadahh qurban, sehingga banyak masyarakat yang antusias, terutama panitia sekarang tambah pintar dan pandai untuk menggaet dan menggandeng masyarakat untuk ikut ibadah qurban, apalagi mendapatkan sertifikat atau pengakuan melaksanakan qurban, sehingga banyak masyarakat mencari jalan untuk bisa ikut qurban, walaupun dengan cara Arisan b. Pertanyaan: Bagaimana hukumnya melaksanakan qurban dengan cara Arisan? Sa'il : Ali Mawardi (PR Mijen) Catatan : Arisan dalam hal ini ada dua macam: a. Para peserta arisan memberikan iuran berupa uang, setelah diadakan undian,  uang yang terkumpul diberikan kepada yang mendapat undian, agar digunakan untuk membeli hewan kurban. b. Arisan pengadaan hewan kurban. Caranya iuran ditentukan setelah menentukan hewan kurban dengan sifat-sifat  dan berat timbangan tertentu. Jadi, h...

Membuka pintu rezeki

 *I’TIKAF PAGI*  Pengajian Ahad Pagi Awal Bulan, 6 Juli 2025. Membuka pintu rezeki. Rezeki adalah pemberian dari Alloh SWT yg telah ditentukan olehnya untuk setiap hambanya.  Setiap makhluk hidup di dunia sudah ditanggung rezekinya oleh Alloh SWT : Sebagaimana firman Alloh : وما من دابة في الارض الا على الله رزقها .ويعلم مستقرها ومستودعها .كل في كتاب مبين .(هود :٣ ) Artinya:  " Tiada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang menanggung rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh)" Rezeki memiliki makna yang luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan manusia, baik material maupun spiritual, baik di dunia maupun di akhirat.  Berikut beberapa poin penting tentang rezeki dalam Islam: Jenis-Jenis Rezeki 1. *Rezeki Material*: termasuk makanan, minuman, pakaian, kendaraan, tempat tinggal, harta, dan segala sesuatu yang dibutuhkan manusia untuk hidup di dunia...

Ustadz Ahmad Wahid Mubarok. Prambatan lor Kaliwungu Kudus

 Alustadz, A. Wahid Mubarok, pendiri Majlis Ta'lim Ziyadatul Khoir & Majlis Sholawat Hubburrosul. (Wafat : Selasa  27 Juli 2021 M.), Dia adalah  pendiri Majelis ta'lim "Ziyadatul Khoirul " mush. Darussalam Prambatan lor Kaliwungu Kudus dan Majlis Sholawat Nariyah Hubburrosul. Pak Ahmad Wahid Mubarok  adalah alumni madrasah Tasywiquttullab (TBS) mulai MI ,MTs dan lulus madrasah Aliyah , sebagai santri di Madrasah Tasywiquttullab , ia sangat dikenal oleh KH.Ma'mun Ahmad dan para guru dan Kiyahi saat itu  . Setelah itu melanjutkan studinya di ponpes Alhidayah Lasem yg di Asuh oleh KH.A.Syakir Ma'sum putra dari KH.Ma'sum Lasem. Semasa hidupnya ia pernah aktif di GP. Anshor ranting Prambatan lor dan juga pernah menjabat ketua Remaja Masjid Baiturrohim Prambatan lor , yang pada saat itu diberi nama Jam'iyyah gerakan remaja masjid Baiturrahim yg sering disingkat dengan JAGER REMAJA MASJID BAITURROHIM. Di saat ia menjabat ketua remaja masjid Baiturrahim, d...

Membangun Masjid di atas tanah non waqof.

 Tentang membangun Masjid di atas tanah non waqof. 📚🖌️ Deskripsi masalah : Sekarang banyak  masjid2  yg berdiri di atas tanah milik  pemerintah atau milik yayasan tertentu yg setatus waqofnya belum jelas .bahkan di salah satu kampus negeri atau kantor pemerintah lainnya yg setatus kepemilikannya milik pemerintah bukan tanah waqof masjid. Pertanyaan :  1. Bolehkah membangun masjid di atas tanah yg tidak bersetatus waqaf masjid ? Jawab : Membangun masjid di atas tanah yg tidak bersetates wakaf masjid, adalah boleh dan sah . Referensi : 1. I'anatuttholibin  juz:3 hal:159. ويصح وقف المغصوب وإن عجز عن تخليصه ووقف العلو دون السفل مسجدا.  (قوله: ووقف العلو) أي ويصح وقف العلو فقط من دار أو نحوها، دون سفلها، (وقوله: مسجدا) عبارة الفتح: ولو مسجدا  اه‍. وهي اولى لافادتها التعميم  2.Nihayatul muhtaj ila syarhil minhaj .juz 3 hal:216.(دارالفكربيروت) ومارجحه الاسنوي من قول بعضهم .(لوبنى فيه مسطبةووقفها مسجدا صح)كما يصح على سطحه وجدرانه  ظاهر .وان قا...