Langsung ke konten utama

Santri tanya tentang bersetubuh di bulan Romadlon.

 bade tangklet poro yai 🙏🏻

Tentang bersetubuh di bulan Romadlon.

Apabila ada seseorang menjima' istrinya tetapi sebelum menjima' orang itu membatalkan puasanya terlebih dahulu. apakah orang itu tetap dikenai kafarat?

Menjawab :

Sebelumnya perlu kita memahami beberapa hal dalam permasalahan ini.

Yang pertama :

 Membatalkan puasa Romadlon tanpa ada udzur  adalah berdosa (haram) apalagi tujuan akan bersetubuh , semua orang Islam yg sudah baligh dan berakal diwajibkan berpuasa, kecuali yg ada udzur , misalnya : sakit , bepergian jauh atau karena hasil dan lainnya.

Kedua:

Seandainya puasanya sudah dibatalkan karena tiada udzur , dia masih tetep diwajibkan imsak (menahan hal-hal yg membatalkan puasa ) bukan berarti boleh berbuat seenaknya dan semaunya.

Ketiga :

Melakukan jima' setelah puasanya dbatalkan tanpa ada udzur,  terus melakukan jima' tetap berdosa ,karena dia tetap diwajibkan imsak, 

  Adapun kafarot jima'nya memang tidak wajib baginya, karena sebelum jima' , puasanya sudah batal. Jadi batalnya bukan karena jima' , tetapi batal karena makan sebelumnya.

Ke empat:

Yg diwajibkan membayar kafarot itu orang yg membatalkan puasa Romadlon dg bersetubuh yg berdosa baginya karena ia berpuasa, dan bersetubuhnya sempurna , dg masuknya hasyafah .

Karena itu puasa yg batal karena bersetubuh yg tidak berdosa tidak wajib kafarot.

 Contoh bersetubuh yg tidak berdosa karena puasa di bulan Romadlon yaitu:  bersetubuh yg ia mengira masih jam dua malam , mungkin karena faktor listrik mati ,hujan di daerah dingin spt. di Wonosobo ,jam dinding mati juga , ia bangun tidur dg masih agak ngantuk melihat jam dinding yg kurang begitu jelas dan pandomnya menunjukkan jam 02 malam , kemudian ia menjima' istrinya , setelah itu tahu-tahu ternyata sudah jam 5,30 pagi sesudah subuh. Orang tersebut puasanya batal dan wajib imsak, tetapi bersetubuhnya tidak berdosa, karena ia mengira masih malam.  maka tidak wajib kafarot.

Puasa yg batal dg setubuh yg belum sempurna  , misal: istri atau wanita yg disetubuhi tidak wajib kafarot , karena puasanya batal sebelum sampai sempurna bersetubuh. Baru bagian ujung masuk ke bagian farji yg dalam yg tidak nampak ketika ia jongkok ,sudah batal.

Kesimpulannya : seseorang yg sengaja membatalkan puasanya lebih dahulu dg menkonsumsi makanan atau minum kemudian berjima' dg istri tidak diwajibkan membayar kafarot. Akan tetapi langkah orang tersebut adalah tidak benar dan berdosa.

Dalam kitab i'anatuttholibin juz :2 hal: 238 diterangkan :

ويجب إمساك عن مفطر فيه أي رمضان فقط . دون نحو نذر وقضاء إن افطر بغير عذر من مرض اوسفر (او بغلط) كمن أكل ظانا بقاء الليل او نسي تبييت النية او افطر يوم الشك وبان من رمضان لحرمة الوقت .وليس الممسك في صوم شرعي .لكنه يثاب عليه فيأثم بجماع ولاكفارة.

"Jika seseorang membatalkan puasa Ramadan tanpa uzur (seperti sakit atau bepergian), atau karena kesalahan (seperti makan karena menyangka malam masih ada, atau lupa niat di malam hari, atau berbuka pada "Hari Syak" dan ternyata itu adalah Ramadan), maka ia wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa di sisa hari itu untuk menghormati waktu.

Meskipun ia menahan diri, puasa yang ia lakukan di hari itu bukanlah puasa yang sah secara syar'i. Namun, ia tetap akan mendapatkan pahala atas penahanannya. Oleh karena itu, jika ia melakukan jima' (berhubungan intim), ia berdosa tetapi tidak wajib membayar kafarat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ngaji Aqidatul awam di Musholla Darussalam Prambatan lor Kudus.

 AYO.. Ngaji kitab. !                      AQIDATUL AWAM.                (tentang ilmu Tauhid)  Hukum mempelajari ilmu Tauhid adalah fardhu ain. Wajib bagi setiap orang yg mukallaf  untuk mengetahui aqidah yg benar  beserta dalilnya meskipun secara global.  Adapun mengetahui dalil secara terperinci adalah fardhu kifayah. Kegiatan mengaji di Musholla Darussalam Jl Madya utama gang :Darussalam RT 3/3:Prambatan lor Kaliwungu Kudus , setiap malam Senin  akan mengkaji kitab _"AQIDATUL AWAM"_ dengan mengambil keterangan sebagai penjelasannya dari Syarahnya  yaitu kitab "JALA'UL AFHAM" karya Syeh Muhammad Ihya' ulumidfin , seorang kiyahi Nusantara murid dari Sayyid Muhammad al-Maliki dan beliau merangkum keterangan dari Sayyid Muhammad saat beliau belajar di Makkah.  Kegiatan mengaji kitab ini akan dimulai pada malam  Senin tgl : 15 Rojab 1447 H...

Ustadz Ahmad Wahid Mubarok. Prambatan lor Kaliwungu Kudus

 Alustadz, A. Wahid Mubarok,  pendiri Majlis Ta'lim Ziyadatul Khoir. (Wafat : Selasa  27 Juli 2021 H.), Dia adalah  pendiri Majelis ta'lim "Ziyadatul Khoirul " mush. Darussalam Prambatan lor Kaliwungu Kudus. Pak Ahmad Wahid Mubarok  adalah alumni madrasah Tasywiquttullab (TBS) mulai MI ,MTs dan lulus madrasah Aliyah . setelah itu melanjutkan studinya di ponpes Alhidayah Lasem yg di Asuh oleh KH.A.Syakir Ma'sum. Semasa hidupnya ia pernah aktif di GP. Anshor ranting Prambatan lor dan juga pernah menjabat ketua Remaja Masjid Baiturrohim Prambatan lor.  Di saat ia menjabat ketua remaja masjid Baiturrahim, dg merangkul dan menggerakkan para pemuda pada saat itu, dia mendirikan "Jam'iyyah Sholawat Nariyah dengan mendapatkan sanad dari KH.A.Syakir Ma'sum Lasem " .Jam'iyyah tersebut  diberi nama Jam'iyyah sholawat "Hubbur rosul". dg berharap semoga para anggotanya Istiqomah membaca sholawat kepada Nabi Muhammad Saw , karena tertanam dal...

Lupa membaca tahiyyat awal ,eh ..kembali lagi , piye. ?

 Tentang seseorang yg lupa membaca tahiyyat awal atau qunut. Latar belakang mas'alah: Seseorang melakukan shalat, di saat mendapatkan dua rekaat,  ia lupa membaca  tahiyyat awal , kemudian ia bergerak untuk berdiri, tetapi belum sampai berdiri tegak ia ingat bahwa dirinya belum membaca tahiyat awal terus ia kembali duduk untuk membaca tahiyat awal,  atau ia lupa doa qunut kemudian ia turun mau melakukan sujud, belum sampai sujud ia ingat kemudian berdiri lagi untuk membaca doa qunut. Pertanyaan : 1.Benarkah tindakan orang tersebut dan sahkah sholatnya? 2.jika shalatnya sah apakah disunnahkan sujud sahwi atau tidak? *Jawaban no:1 :* Tindakan orang  tersebut sudah benar dan sah sholatnya , selagi ia belum melakukan rukun sesudahnya _(contoh: sujud dalam hal lupa do'a qunut ,dan  berdiri tegak dalam hal lupa tahiyya awal)_  maka ia boleh bahkan disunnahkan kembali lagi untuk melakukan sunah ab'adl yang ia lupakan . Bahkan jika ia menjadi makmum  mesk...