bade tangklet poro yai 🙏🏻
Tentang bersetubuh di bulan Romadlon.
Apabila ada seseorang menjima' istrinya tetapi sebelum menjima' orang itu membatalkan puasanya terlebih dahulu. apakah orang itu tetap dikenai kafarat?
Menjawab :
Sebelumnya perlu kita memahami beberapa hal dalam permasalahan ini.Yang pertama :
Membatalkan puasa Romadlon tanpa ada udzur adalah berdosa (haram) apalagi tujuan akan bersetubuh , semua orang Islam yg sudah baligh dan berakal diwajibkan berpuasa, kecuali yg ada udzur , misalnya : sakit , bepergian jauh atau karena hasil dan lainnya.
Kedua:
Seandainya puasanya sudah dibatalkan karena tiada udzur , dia masih tetep diwajibkan imsak (menahan hal-hal yg membatalkan puasa ) bukan berarti boleh berbuat seenaknya dan semaunya.
Ketiga :
Melakukan jima' setelah puasanya dbatalkan tanpa ada udzur, terus melakukan jima' tetap berdosa ,karena dia tetap diwajibkan imsak,
Adapun kafarot jima'nya memang tidak wajib baginya, karena sebelum jima' , puasanya sudah batal. Jadi batalnya bukan karena jima' , tetapi batal karena makan sebelumnya.
Ke empat:
Yg diwajibkan membayar kafarot itu orang yg membatalkan puasa Romadlon dg bersetubuh yg berdosa baginya karena ia berpuasa, dan bersetubuhnya sempurna , dg masuknya hasyafah .
Karena itu puasa yg batal karena bersetubuh yg tidak berdosa tidak wajib kafarot.
Contoh bersetubuh yg tidak berdosa karena puasa di bulan Romadlon yaitu: bersetubuh yg ia mengira masih jam dua malam , mungkin karena faktor listrik mati ,hujan di daerah dingin spt. di Wonosobo ,jam dinding mati juga , ia bangun tidur dg masih agak ngantuk melihat jam dinding yg kurang begitu jelas dan pandomnya menunjukkan jam 02 malam , kemudian ia menjima' istrinya , setelah itu tahu-tahu ternyata sudah jam 5,30 pagi sesudah subuh. Orang tersebut puasanya batal dan wajib imsak, tetapi bersetubuhnya tidak berdosa, karena ia mengira masih malam. maka tidak wajib kafarot.
Puasa yg batal dg setubuh yg belum sempurna , misal: istri atau wanita yg disetubuhi tidak wajib kafarot , karena puasanya batal sebelum sampai sempurna bersetubuh. Baru bagian ujung masuk ke bagian farji yg dalam yg tidak nampak ketika ia jongkok ,sudah batal.
Kesimpulannya : seseorang yg sengaja membatalkan puasanya lebih dahulu dg menkonsumsi makanan atau minum kemudian berjima' dg istri tidak diwajibkan membayar kafarot. Akan tetapi langkah orang tersebut adalah tidak benar dan berdosa.
Dalam kitab i'anatuttholibin juz :2 hal: 238 diterangkan :
ويجب إمساك عن مفطر فيه أي رمضان فقط . دون نحو نذر وقضاء إن افطر بغير عذر من مرض اوسفر (او بغلط) كمن أكل ظانا بقاء الليل او نسي تبييت النية او افطر يوم الشك وبان من رمضان لحرمة الوقت .وليس الممسك في صوم شرعي .لكنه يثاب عليه فيأثم بجماع ولاكفارة.
"Jika seseorang membatalkan puasa Ramadan tanpa uzur (seperti sakit atau bepergian), atau karena kesalahan (seperti makan karena menyangka malam masih ada, atau lupa niat di malam hari, atau berbuka pada "Hari Syak" dan ternyata itu adalah Ramadan), maka ia wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa di sisa hari itu untuk menghormati waktu.
Meskipun ia menahan diri, puasa yang ia lakukan di hari itu bukanlah puasa yang sah secara syar'i. Namun, ia tetap akan mendapatkan pahala atas penahanannya. Oleh karena itu, jika ia melakukan jima' (berhubungan intim), ia berdosa tetapi tidak wajib membayar kafarat.

Komentar
Posting Komentar