☕Hasil Ngaji di *"GROUP NGAJI BARENG*
bade tangklet poro yai
ada seseorang yang sedang mabuk lalu seorang itu mengucapkan kata kotor untuk para nabi/malaikat dan menghujatnya dan ucapan tersebut tidak ada niatan dalam hati karena dalam kondisi tidak sadar.
Pertanyaan :
apakah orang tersebut yg mengucapkan kata-kata kotor dan hujatan kepada para Nabi , Malaikat bahkan kepada Tuhan dalam kondisi mabuk/tidak sadarkan diri dihukumi murtad?
Jawab :
Orang tersebut tidak bisa dihukumi murtad/ Kafir. karena ia dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja .
dahulu ada sahabat yg mengimami sholat dlm keadaan mabuk(sebelum khomr diharamkan) sehingga ketika ia membaca surat Alkafirun. , Karena mabuk maka kalimat ( لا ) ditinggalkan , tidak dibaca. mestinya kalimatnya :
لا أعبد ما تعبدون ,
tetapi dibaca :
أعبد ما تعبدون .
Artinya "Aku menyembah apa yg kamu semua sembah . Sehingga terjemahnya bisa eror .
Tetapi orang tersebut tidak dihukumi kufur. Padahal meninggalkan لا dlm ayat tsb. jika disengaja dan dilakukan orang mukmin , berakal dan waras bisa menjadikan kekufuran. Karena maknanya berarti ia menyatakan menyembah apa yg orang kafir menyembah.
Referensi :
*تقريرات بدأ الأمالي ص :٢٢*
ولايحكم بكفر حال سكر @ بما يهذي ويلغو بارتجال.
"Jangan dihukumi kufur seseorang yg sedang mabuk , sebab ia mengatakan kata2 tidak jelas (ngrumnyang) tidak meyakini sampai hati/tidak kepikiran.
قوله : حال سكر .والسكر اما أن يكون بطريق مباح كشرب الدواء .وأن يكون بطريق محظور كشرب الخمر فلا يحكم بالردة والكفر على ذلك.لانها تتوقف على القصد .
والاصل في ذلك أن صحابيا أم قوما في صلاة المغرب وهوسكران قبل ان تحرم الخمر .فقرأ : قل ياأيهاالكافرون لاأعبد ما تعبدون . الى آخر الآية . وترك (، *لا* ) . وتركها يكفر المؤن العاقل الصاحي
Komentar
Posting Komentar