KEPUTUSAN LEMBAGA BAHTSUL MASAIL NU KALIWUNGU KUDUS.
Masalah no :2
Arisan Kurban
a. Latar belakang Masalah.
Sekarang banyak fenomena keinginan untuk melaksanakan ibadahh qurban, sehingga banyak masyarakat yang antusias, terutama panitia sekarang tambah pintar dan pandai untuk menggaet dan menggandeng masyarakat untuk ikut ibadah qurban, apalagi mendapatkan sertifikat atau pengakuan melaksanakan qurban, sehingga banyak masyarakat mencari jalan untuk bisa ikut qurban, walaupun dengan cara Arisan
b. Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya melaksanakan qurban dengan cara Arisan?
Sa'il : Ali Mawardi (PR Mijen)
Catatan : Arisan dalam hal ini ada dua macam:
a. Para peserta arisan memberikan iuran berupa uang, setelah diadakan undian, uang yang terkumpul diberikan kepada yang mendapat undian, agar digunakan untuk membeli hewan kurban.
b. Arisan pengadaan hewan kurban. Caranya iuran ditentukan setelah menentukan hewan kurban dengan sifat-sifat dan berat timbangan tertentu. Jadi, hewan kurban yang akan dibeli ini ditanggung semua peserta arisan, dan besaran iuaran ditentukan setelah mengetahui harga hewan kurban yang akan dibeli.
Jawab : Berkorban dengan cara arisan hukumnya boleh, dengan Syarat berikut :
a. Masing-masing anggota jumlah yang didapat sama, baik yang keluar pertama maupaun yang terakhir.
b. Hewan kurbannya harus ditentukan untuk Mudlohi tertentu (mu'ayyan).
Referensi:
1. حاشية قليوبي ج 2 ص 411 دار الكتب العلمية
فَرْعٌ: الْجُمُعَةُ الْمَشْهُورَةُ بَيْنَ النِّسَاءِ بِأَنْ تَأْخُذَ امْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فِي كُلِّ جُمُعَةٍ أَوْ شَهْرٍ وَتَدْفَعُهُ لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ، إلَى آخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَهُ الْوَلِيُّ الْعِرَاقِيُّ.
Artinya;
‘’Perkumpulan yang terkenal di kalangan wanita adalah ketika seorang wanita mengambil sejumlah tertentu dari masing-masing anggota kelompok mereka setiap Jumat atau bulan, dan memberikannya kepada satu per satu, hingga yang terakhir, hal ini diperbolehkan sebagaimana dikatakan oleh al-Wali al-Iraqi. ‘’
2. فتاوي مُعاصِرة للشيخ وهبة الزحيلي ص 105 دار الفكر.
ما حكم ما يسمى بنظام الجَمعِية التعاوُنية بين مجموعة من الاقارب أو الاصدقاء ؟ ان وجود هذه الجمعية بين الاقارب أو الاصدقاءِ او غيره جائزة شرعًا وليس فيه الربا لِاَنّ كل مشترك يُقْدم اشتراكا شهرِيّا ثم يُدفع مجموع الاشتراكات كل ستة اشهر أو سنة الى واحد من المشتركين ويدور الدَّورُ على الجميع اما بالقُرعة أو بالتراضي.
انَ هذا نوعٌ من التعاون على البر والتقوى, ولارِبا فيه اِذْ هو اِما قرض او هبة من بقية المشتركين لِأحدهِم ولا زيادة فيه لان كل مشترك يأخُذ فى الواقع ما تُجمع من النُقود التى
قدّمها أو يقدمها على المدى الطويل. اهــ
Artinya:
‘’Apa hukumnya sistem perkumpulan yang disebut dengan koperasi antara sekelompok kerabat atau teman? Keberadaan perkumpulan antara kerabat, teman atau yang lainnya dibolehkan secara hukum dan tidak mengandung riba, karena setiap peserta membayar iuran bulanan, kemudian total iuran tersebut dibayarkan setiap enam bulan atau satu tahun kepada salah satu peserta dan setiap orang bergilir, baik dengan cara diundi maupun dengan cara saling Ridlo( suka rela). Ini adalah bentuk kerjasama dalam kebajikan dan ketakwaan, dan tidak ada riba di dalamnya, karena ini adalah pinjaman atau pemberian dari anggota yang lain kepada salah satu anggota, dan tidak ada tambahan di dalamnya, karena setiap anggota mengambil apa yang terkumpul dari dana yang ia berikan dalam jangka panjang.’’
3. فتح المعين ص340 دار الكتب العلمية
الإقراض وهو تمليك شيء على أن يرد مثله. سنة لأن فيه إعانة على كشف كربة فهو من السنن الأكيدة للأحاديث الشهيرة كخبر مسلم [رقم: 2699] : من نفس على أخيه كربة من كرب الدنيا نفس الله عنه كربة من كرب يوم القيامة. والله في عون العبد ما دام العبد في عون أخيه .
Artinya:
‘’Peminjaman adalah pemberian sesuatu dengan syarat dikembalikan dengan yang serupa. Hal ini hukumnya sunnah karena mengandung unsur menolong dalam menghilangkan kesusahan, berdasarkan hadits-hadits yang masyhur, seperti hadits Muslim [nomor: 2699]: ‘’Barangsiapa meringankan kesusahan saudaranya di dunia, maka Allah akan meringankan kesusahannya di hari kiamat.” Dan Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba-Nya menolong saudaranya’’.
4. حاشية الباجوري ج 2 ص 585 دار الكتب الاسلامية
قوله (وتجزئ الشاة) - الى ان قال - ولا بد أن تكون الشاة معينة ليخرج ما لو اشترك اثنان فى شاتين بينهما فإنه لا يصح, لان الواحد لم يصح بشاة معينة بل بشائعة فى الشاتين, لان له نصفا من هذه ونصفا من هذه.
Artinya:
‘’Dan domba tersebut harus ditentukan secara khusus agar sah. Jika dua orang berpartisipasi dalam dua domba, maka hal itu tidak sah, karena masing-masing tidak menyembelih domba yang ditentukan secara khusus, melainkan domba yang umum di antara kedua domba tersebut, karena masing-masing memiliki setengah dari domba yang satu dan setengah dari domba yang lain.’’
5. مغنى المحتاج ج 3 ص 33 دار الحديث القاهرة
(وَيُرَدُّ) فِي الْقَرْضِ (الْمِثْلُ فِي الْمِثْلِيِّ) ؛ لِأَنَّهُ أَقْرَبُ إلَى حَقِّهِ وَلَوْ فِي نَقْدٍ بَطَلَ التَّعَامُلُ بِهِ (وَ) يُرَدُّ (فِي الْمُتَقَوِّمِ الْمِثْلُ صُورَةً) «لِأَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - اقْتَرَضَ بَكْرًا وَرَدَّ رُبَاعِيًّا وَقَالَ: إنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً» رَوَاهُ مُسْلِمٌ؛ وَلِأَنَّهُ لَوْ وَجَبَتْ قِيمَتُهُ لَافْتَقَرَ إلَى الْعِلْمِ بِهَا
Artinya:
Dalam hal pinjaman, jika yg dipinjamkan barang yg ada kesamaannya maka dikembalikan barang yang semisalnya, karena hal itu lebih dekat dengan haknya, meskipun dalam bentuk uang yg sudah tidak laku penggunaannya, dan dalam hal barang yg ada harganya(mutaqowwam), maka dikembalikan yang semisal barangnya pula, karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah meminjam onta kecil lalu dikembalikan dengan onta(yg sempurna umur 6 tahun) lalu beliau bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling bagus ketika membayar hutangnya.” (HR. Muslim), dan karena jika diharuskan mengganti nilainya, maka diperlukan mengetahui nilainya waktu akad..
Komentar
Posting Komentar