Rumusan jawaban LBM NU kec. Kaliwungu Kudus yg ke :3 di Masjid Klisat Mijen.
*Masalah 4.
*tentang Nikah kontrak.
Latar belakang mas'alah :
Sekarang banyak orang dari luar negeri yang berada di Indonesia , dengan membawa dokumen visa kerja ,karena mereka lama tinggal di Indonesia maka untuk memenuhi kebutuhan biologisnya mereka melakukan nikah kontrak dengan warga pribumi ,sehingga ketika telah habis kontrak kerjanya mereka pada pulang ke Negaranya lagi .
Pertanyaan
Bagaimanakah hukum nikah kontrak sebagaimana dalam diskripsi masalah,,,?
*Catatan
_Yang dimaksud nikah kontrak dalam permasalahan ini adalah pernikahan yg disepakati oleh kedua mempelai bahwa pernikahannya tidak untuk selamanya tetapi terbatas dalam waktu yg ditentukan ._
*Jawab
Hukum nikah kontrak sebagaimana dalam kasus yg ada dalam permasalahan di atas adalah diperinci :
a. tidak sah apabila batas waktu yg ditentukan disebutkan pada waktu akad nikahnya , karena nikah tersebut kategori nikah mut'ah yg dilarang dalam syar'i.
b . Sah akan tetapi terkena hukum makruh apabila batas waktunya tidak disebutkan pada waktu akad nikah , dan sudah tentu ,akadnya dilaksanakan dg adanya wali dan dua saksi.
Catatan :.
_Adapun Nikah yg dilaksanakan tanpa wali dan tanpa saksi maka hukumnya tidak sah , bahkan bisa terkena had zina apa bila sampai terjadi persetubuhan._
*Referensi
*١.نهاية الزين ص:٣٠٢،*
(وتوقيت ) سواء كان بمدة معلومة كسنة أومجهولة كمدة عمره اوعمرها اومدة لاتبقى الدنيا إليها لأن العبرة بصيغ العقود لابمعانيها .
وقدصرح الاصحاب في البيع بأنه إذا قال بعتك هذا حياتك لم يصح البيع ، فالنكاح أولى .
ومحل عدم صحة التأقيت إذا وقع في صلب العقد . أماإذا توافقا عليه قبل وتركاه فيه فإنه لايضر لكن ينبغي كراهته كالمحلل .وذلك للنهي عن نكاح المتعة وهو النكاح إلى أجل مسمى بذلك .لأن الغرض من النكاح مجرد التمتع والتنعم والتلذذ دون التوالد والتوارث .وكان التوقيت جائزا في صدر الأسلام رخصة للمضطر كأكل الميتة لكثرة الرجال قلة النساء اللاتي أسلمن ثم حرم عام خيبر ثم جاز عام الفتح وقبل حجة الوداع ثم حرم أبدا .
Artinya :
"Menetapkan batas waktu dalam akad nikah, baik dengan waktu yang diketahui seperti satu tahun atau waktu yang tidak diketahui seperti seumur hidup suami atau istri, atau sampai waktu yang tidak pasti seperti sampai dunia ini berakhir, tidak diperbolehkan karena yang dianggap dalam akad adalah lafaz (kata-kata) bukan makna-makna batini.
Para ulama/Ashabu Syafi'i telah menjelaskan bahwa dalam jual beli, jika seseorang berkata "Aku jual ini kepadamu selama engkau hidup", maka jual beli itu tidak sah. Maka, nikah dengan ketentuan waktu lebih tidak sah lagi.
Ketentuan waktu dalam akad nikah tidak sah jika disebutkan pada saat akad. Namun, jika kedua pihak telah sepakat tentang ketentuan waktu sebelum akad dan tidak disebutkan dalam lafaz akad, maka tidak masalah, tetapi sebaiknya dihindari karena makruh, seperti halnya nikah seorang _muhallil_ .
Hal ini karena adanya larangan tentang nikah mut'ah, yaitu nikah dengan ketentuan waktu tertentu.
Karena tujuan nikah tersebut /nikah mut'ah itu hanya untuk bersenang-senang dan menikmati kesenangan saja bukan untuk mendapatkan keturunan dan saling mewarisi.
Nikah mut'ah diperbolehkan pada awal Islam sebagai rukhshah (keringanan) bagi orang yang darurat, (seperti menkonsumsi bangkai yg diperbolehkan bagi yg darurat ) misalnya karena jumlah laki-laki banyak dan wanita yang masuk Islam sedikit. Namun, nikah mut'ah diharamkan pada tahun Khaybar, lalu diperbolehkan kembali pada tahun Fathu Mekkah dan sebelum Haji Wada', kemudian diharamkan selamanya."
* *٢ .إعانة الطالبين ج:٣ .ص : ٢٧٨ — ٢٧٩*
ولا مع تأقيت للنكاح بمدة معلومة او مجهولة فيفسد لصحة النهي عن نكاح المتعة — وهو المؤقت — ولو بألف سنة .
— الى أن قال —
ويسقط الحد إن عقد بولي وشاهدين . فإن عقد بينه وبين المرأة وجب الحد إن وطء وخيث وجب الحد لم يثبت المهر ولا ما بعده .
(قوله:ولا مع تأقيت )معطوف على مع تعليق . أي ولا يصح النكاح مع توقيته . » *قال ع ش : أي حيث وقع ذلك في صلب العقد أما لو توافقا عليه قبل ولم يتعرضا له في العقد لم يضر . لكن ينبغي كراهته ا.ه*
(قوله وهو )أي نكاح المتعة . قوله : المؤقت الخ هذا ضابطه عند الجمهور .وأما عند ابن عباس فهو الخالي من الولي والشهود .— كذا في شرح التحرير.
(قوله ويسقط الحد) أي لشبهة اختلاف العلماء فيه .وعبارة متن الروض : نكاح المتعة — وهو المؤقت— باطل يسقط عنه الحد وإن علم فساده لشبهة اختلاف العلماء ولايجوز تقليده فيه وينقض الحكم به اه. بزيادة. (قوله إن عقد بولي وشاهدين) ومثله مالوعقد بشاهدين من غير ولي فإنه يلزمه ماذكر ويسقط عنه الحد لكن بشرط أن لايحكم حاكم ببطلانه والا وجب الحد .(قوله: فإن عقد بينه وبين امرأة ) أي من غير ولي وشاهدين . وقوله :وجب الحد أي لأنه زنا..
Artinya:
_"Nikah tidak sah jika dibatasi dengan ketentuan waktu, baik waktu itu diketahui atau tidak. Hal ini karena adanya larangan tentang nikah mut'ah (yaitu nikah yang dibatasi waktu ) meskipun dengan waktu yang sangat lama seperti seribu tahun._
Jika nikah tersebut dilakukan dengan wali dan dua saksi, maka hukuman had (had zina) dapat gugur. Namun, jika seseorang melakukan akad nikah tanpa wali dan saksi, lalu melakukan hubungan intim, maka wajib baginya hukuman had, Jika hukuman had itu wajib, maka tidak ada mahar (maskawin) yang harus dibayar dan tidak ada hak-hak lainnya setelah itu.
(Kata "ولا مع تأقيت/tidak sah dengan ketentuan waktu") diathofkan dengan kata " مع تعليق " Artinya, nikah tidak sah jika disertai dengan ketentuan batas waktu .
Imam Abu Dliya Ali bin Ali Asy-Syibromulisi berkata : _"ketidak sahnya nikah tersebut manakala ketentuan waktunya disebut dalam akad , adapun jika keduanya bersepakat atas waktu yg ditentukan tetapi tidak menyebutkannya dalam akad maka tidaklah mengapa , tetapi terkena hukum makruh "_
(Kata " هو ") yakni nikah mut'ah" , dan kata " المؤقت /nikah yg dibatasi waktu . ini adalah definisi nikah mut'ah menurut mayoritas ulama. Sedangkan menurut Ibnu Abbas, nikah mut'ah adalah nikah yang tidak ada wali dan saksi.
_(Begitulah Ket: dalam kitab Syarhuttahrir)_
(Kata "ويسقط الحد/hukuman hadd gugur") karena adanya perbedaan pendapat di antara ulama tentang masalah ini.
Dalam kitab Matan Ar-Raudhah disebutkan: "Nikah mut'ah, yaitu nikah yang dibatasi waktu, adalah batal namun hukuman hadd (had zina ) gugur, meskipun orang tersebut mengetahui kebatalannya , karena adanya perbedaan pendapat di antara ulama. Dan tidak boleh mengikuti pendapat yang membolehkan nikah mut'ah, dan keputusan hukum harus dibatalkan.
(Kata : إن عقد بولي وشاهدين/Jika akad nikah dilakukan dengan wali dan saksi) seperti itu juga jika dilakukan dengan dua saksi tanpa wali, maka wajib baginya apa yang telah disebutkan, dan gugur hukuman hadd, tetapi dengan syarat bahwa hakim tidak memutuskan bahwa nikah tersebut batal. Jika hakim memutuskan bahwa nikah tersebut batal, maka wajib hukuman hadd.
(Kata "jika akad nikah dilakukan antara seseorang dengan wanita") Yakni tanpa wali dan saksi. Jika melakukan hubungan intim, maka wajib baginya hukuman hadd karena itu adalah zina."
*٣. الفتاوى الفقهية الكبرى (.مكتبة شاملة ) ج :٤ ص :١٠٥*
وسئل هل يجوز عقد النكاح تقليدا لمذهب داود من غير ولى ولا شهودا أو لا، وإذا وطئ فهل يحد أو لا إلى أن قال (فأجاب) بقوله لايجوز تقليد داود فى النكاح بلا ولى ولاشهود، ومن وطئ فى نكاح خال عنهما وجب عليه حدّ الزنا على المنقول المعتمد
Artinya :
_"Dan beliau ditanya: Apakah diperbolehkan melakukan akad nikah dengan mengikuti pendapat Imam Dawud (Al-Zahiri) tanpa wali dan tanpa saksi? Dan Jika melakukan hubungan intim, apakah harus dihukum hadd ataukah tidak?_
_Beliau menjawab: Tidak boleh mengikuti pendapat Imam Dawud dalam masalah nikah tanpa wali dan saksi. Barangsiapa melakukan hubungan intim dalam pernikahan yang tidak ada wali dan saksi, maka wajib atasnya hukuman hadd zina, menurut pendapat yang mu'tamad (pendapat yang bisa dipegang)."_
Komentar
Posting Komentar