Langsung ke konten utama

Bagaimana hukum nikah kontrak?


Rumusan jawaban LBM NU kec. Kaliwungu Kudus yg ke :3 di Masjid Klisat Mijen.

*Masalah 4.
*tentang Nikah kontrak.

Latar belakang mas'alah :
Sekarang banyak orang dari luar negeri yang berada di Indonesia , dengan membawa dokumen visa kerja ,karena mereka lama tinggal di Indonesia maka untuk memenuhi kebutuhan biologisnya mereka melakukan nikah kontrak dengan warga pribumi ,sehingga ketika telah habis kontrak kerjanya mereka pada pulang ke Negaranya lagi .
Pertanyaan 
Bagaimanakah hukum nikah  kontrak sebagaimana dalam diskripsi masalah,,,?

*Catatan 
_Yang dimaksud nikah kontrak dalam permasalahan ini adalah pernikahan yg disepakati oleh kedua mempelai bahwa pernikahannya tidak untuk selamanya tetapi terbatas dalam waktu yg ditentukan ._

*Jawab 
Hukum nikah kontrak sebagaimana dalam kasus yg ada dalam permasalahan di atas adalah diperinci :
a. tidak sah apabila batas  waktu yg ditentukan disebutkan pada waktu akad nikahnya , karena nikah tersebut kategori nikah mut'ah yg dilarang dalam syar'i.

b . Sah akan tetapi terkena hukum makruh apabila batas waktunya tidak disebutkan pada waktu akad nikah , dan sudah tentu ,akadnya dilaksanakan dg adanya wali dan dua saksi.

Catatan :. 
_Adapun Nikah yg dilaksanakan tanpa wali dan tanpa saksi maka hukumnya tidak sah , bahkan bisa terkena had zina apa bila sampai terjadi persetubuhan._

*Referensi 
*١.نهاية الزين  ص:٣٠٢،*
(وتوقيت ) سواء كان بمدة معلومة كسنة أومجهولة كمدة عمره  اوعمرها اومدة لاتبقى الدنيا إليها لأن العبرة بصيغ العقود لابمعانيها .
وقدصرح الاصحاب في البيع بأنه إذا قال بعتك هذا حياتك لم يصح البيع ، فالنكاح أولى .
ومحل عدم صحة التأقيت إذا وقع في صلب العقد . أماإذا توافقا عليه قبل وتركاه فيه فإنه لايضر لكن ينبغي كراهته كالمحلل .وذلك للنهي عن نكاح المتعة وهو النكاح إلى أجل مسمى بذلك .لأن الغرض من النكاح مجرد التمتع والتنعم والتلذذ دون التوالد والتوارث .وكان التوقيت جائزا في صدر الأسلام رخصة للمضطر  كأكل الميتة  لكثرة الرجال  قلة النساء اللاتي أسلمن ثم حرم عام خيبر ثم جاز عام الفتح وقبل حجة الوداع ثم حرم أبدا .

Artinya :
"Menetapkan batas waktu dalam akad nikah, baik dengan waktu yang diketahui seperti satu tahun atau waktu yang tidak diketahui seperti seumur hidup suami atau istri, atau sampai waktu yang   tidak pasti seperti sampai dunia ini berakhir, tidak diperbolehkan karena yang dianggap dalam akad adalah lafaz (kata-kata) bukan makna-makna batini.

Para ulama/Ashabu Syafi'i telah menjelaskan bahwa dalam jual beli, jika seseorang berkata "Aku jual ini kepadamu selama engkau hidup", maka jual beli itu tidak sah. Maka, nikah dengan ketentuan waktu lebih tidak sah lagi.

Ketentuan waktu dalam akad nikah tidak sah jika disebutkan pada saat akad. Namun, jika kedua pihak telah sepakat tentang ketentuan waktu sebelum akad dan tidak disebutkan dalam lafaz akad, maka tidak masalah, tetapi sebaiknya dihindari karena makruh, seperti halnya nikah seorang _muhallil_ .

Hal ini karena adanya larangan tentang nikah mut'ah, yaitu nikah dengan ketentuan waktu tertentu. 
Karena tujuan nikah tersebut /nikah mut'ah itu hanya untuk bersenang-senang dan menikmati kesenangan saja bukan untuk mendapatkan keturunan dan saling mewarisi.

Nikah mut'ah diperbolehkan pada awal Islam sebagai rukhshah (keringanan) bagi orang yang darurat, (seperti menkonsumsi bangkai yg diperbolehkan bagi yg darurat ) misalnya karena jumlah laki-laki banyak dan wanita yang masuk Islam sedikit. Namun, nikah mut'ah diharamkan pada tahun Khaybar, lalu diperbolehkan kembali pada tahun Fathu Mekkah dan sebelum Haji Wada', kemudian diharamkan selamanya."

* *٢ .إعانة الطالبين ج:٣ .ص : ٢٧٨ — ٢٧٩*

ولا مع تأقيت للنكاح بمدة معلومة او مجهولة فيفسد لصحة النهي عن نكاح المتعة — وهو المؤقت — ولو بألف سنة .

— الى أن قال   —
ويسقط الحد إن عقد بولي وشاهدين . فإن عقد بينه وبين المرأة وجب الحد إن وطء وخيث وجب الحد  لم يثبت المهر ولا ما بعده .

(قوله:ولا مع تأقيت )معطوف على مع تعليق . أي ولا يصح النكاح مع توقيته . » *قال  ع ش : أي حيث وقع ذلك في صلب العقد أما لو توافقا عليه قبل ولم يتعرضا له في العقد لم يضر . لكن ينبغي كراهته ا.ه‍*

(قوله وهو )أي نكاح المتعة . قوله : المؤقت الخ هذا ضابطه عند الجمهور .وأما عند ابن عباس فهو الخالي من الولي والشهود .— كذا في شرح التحرير.

(قوله ويسقط الحد) أي لشبهة اختلاف العلماء فيه .وعبارة متن الروض : نكاح المتعة — وهو المؤقت—  باطل يسقط عنه الحد وإن علم فساده لشبهة اختلاف العلماء ولايجوز تقليده فيه وينقض الحكم به اه‍. بزيادة. (قوله إن عقد بولي وشاهدين) ومثله مالوعقد بشاهدين من غير ولي فإنه يلزمه ماذكر ويسقط عنه الحد لكن بشرط أن لايحكم حاكم ببطلانه والا وجب الحد .(قوله: فإن عقد بينه وبين امرأة ) أي من غير ولي وشاهدين . وقوله :وجب الحد أي لأنه زنا..

Artinya:
_"Nikah tidak sah jika dibatasi dengan ketentuan waktu, baik waktu itu diketahui atau tidak. Hal ini karena adanya larangan tentang nikah mut'ah (yaitu nikah yang dibatasi waktu ) meskipun dengan waktu yang sangat lama seperti seribu tahun._

Jika nikah tersebut dilakukan dengan wali dan dua saksi, maka hukuman had (had zina) dapat gugur. Namun, jika seseorang melakukan akad nikah tanpa wali dan saksi, lalu melakukan hubungan intim, maka wajib baginya hukuman had,  Jika hukuman had itu wajib, maka tidak ada mahar (maskawin) yang harus dibayar dan tidak ada hak-hak lainnya setelah itu.

(Kata "ولا مع تأقيت/tidak sah dengan ketentuan waktu") diathofkan  dengan kata " مع تعليق " Artinya, nikah tidak sah jika disertai dengan ketentuan batas waktu .

Imam Abu Dliya Ali bin Ali Asy-Syibromulisi berkata : _"ketidak sahnya nikah tersebut manakala ketentuan waktunya disebut dalam akad , adapun jika keduanya bersepakat atas waktu yg ditentukan tetapi tidak menyebutkannya dalam akad maka tidaklah mengapa , tetapi terkena hukum makruh "_

(Kata " هو ") yakni nikah mut'ah"  , dan kata " المؤقت /nikah yg dibatasi waktu . ini adalah definisi nikah mut'ah menurut mayoritas ulama. Sedangkan menurut Ibnu Abbas, nikah mut'ah adalah nikah yang tidak ada wali dan saksi.
_(Begitulah Ket: dalam kitab Syarhuttahrir)_

(Kata "ويسقط الحد/hukuman hadd gugur")  karena adanya perbedaan pendapat di antara ulama tentang masalah ini.
 Dalam kitab Matan Ar-Raudhah disebutkan: "Nikah mut'ah, yaitu nikah yang dibatasi waktu, adalah batal namun hukuman hadd (had zina ) gugur, meskipun orang tersebut mengetahui  kebatalannya , karena adanya perbedaan pendapat di antara ulama. Dan tidak boleh mengikuti pendapat yang membolehkan nikah mut'ah, dan keputusan hukum harus dibatalkan.

(Kata : إن عقد بولي وشاهدين/Jika akad nikah dilakukan dengan wali dan saksi) seperti itu juga jika dilakukan dengan dua saksi tanpa wali, maka wajib baginya apa yang telah disebutkan, dan gugur hukuman hadd, tetapi dengan syarat bahwa hakim tidak memutuskan bahwa nikah tersebut batal. Jika hakim memutuskan bahwa nikah tersebut batal, maka wajib hukuman hadd.

(Kata "jika akad nikah dilakukan antara seseorang dengan wanita") Yakni  tanpa wali dan saksi. Jika melakukan hubungan intim, maka wajib baginya hukuman hadd karena itu adalah zina."

*٣. الفتاوى الفقهية الكبرى  (.مكتبة شاملة ) ج :٤ ص :١٠٥*

وسئل هل يجوز عقد النكاح تقليدا لمذهب داود من غير ولى ولا شهودا أو لا، وإذا وطئ فهل يحد أو لا إلى أن قال (فأجاب) بقوله لايجوز تقليد داود فى النكاح بلا ولى ولاشهود، ومن وطئ فى نكاح خال عنهما وجب عليه حدّ الزنا على المنقول المعتمد

Artinya :
_"Dan beliau ditanya: Apakah diperbolehkan  melakukan akad nikah dengan mengikuti pendapat Imam Dawud (Al-Zahiri) tanpa wali dan tanpa saksi? Dan Jika melakukan hubungan intim, apakah harus dihukum hadd ataukah tidak?_

_Beliau menjawab: Tidak boleh mengikuti pendapat Imam Dawud dalam masalah nikah tanpa wali dan saksi. Barangsiapa melakukan hubungan intim dalam pernikahan yang tidak ada wali dan saksi, maka wajib atasnya hukuman hadd zina, menurut pendapat yang mu'tamad (pendapat yang bisa dipegang)."_

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ustadz Ahmad Wahid Mubarok. Prambatan lor Kaliwungu Kudus

 Alustadz, A. Wahid Mubarok, pendiri Majlis Ta'lim Ziyadatul Khoir & Majlis Sholawat Hubburrosul. (Wafat : Selasa  27 Juli 2021 M.), Dia adalah  pendiri Majelis ta'lim "Ziyadatul Khoirul " mush. Darussalam Prambatan lor Kaliwungu Kudus dan Majlis Sholawat Nariyah Hubburrosul. Pak Ahmad Wahid Mubarok  adalah alumni madrasah Tasywiquttullab (TBS) mulai MI ,MTs dan lulus madrasah Aliyah , sebagai santri di Madrasah Tasywiquttullab , ia sangat dikenal oleh KH.Ma'mun Ahmad dan para guru dan Kiyahi saat itu  . Setelah itu melanjutkan studinya di ponpes Alhidayah Lasem yg di Asuh oleh KH.A.Syakir Ma'sum putra dari KH.Ma'sum Lasem. Semasa hidupnya ia pernah aktif di GP. Anshor ranting Prambatan lor dan juga pernah menjabat ketua Remaja Masjid Baiturrohim Prambatan lor , yang pada saat itu diberi nama Jam'iyyah gerakan remaja masjid Baiturrahim yg sering disingkat dengan JAGER REMAJA MASJID BAITURROHIM. Di saat ia menjabat ketua remaja masjid Baiturrahim, d...

Ngaji Aqidatul awam di Musholla Darussalam Prambatan lor Kudus.

 AYO.. Ngaji kitab. !                      AQIDATUL AWAM.                (tentang ilmu Tauhid)  Hukum mempelajari ilmu Tauhid adalah fardhu ain. Wajib bagi setiap orang yg mukallaf  untuk mengetahui aqidah yg benar  beserta dalilnya meskipun secara global.  Adapun mengetahui dalil secara terperinci adalah fardhu kifayah. Kegiatan mengaji di Musholla Darussalam Jl Madya utama gang :Darussalam RT 3/3:Prambatan lor Kaliwungu Kudus , setiap malam Senin  akan mengkaji kitab _"AQIDATUL AWAM"_ dengan mengambil keterangan sebagai penjelasannya dari Syarahnya  yaitu kitab "JALA'UL AFHAM" karya Syeh Muhammad Ihya' ulumidfin , seorang kiyahi Nusantara murid dari Sayyid Muhammad al-Maliki dan beliau merangkum keterangan dari Sayyid Muhammad saat beliau belajar di Makkah.  Kegiatan mengaji kitab ini akan dimulai pada malam  Senin tgl : 15 Rojab 1447 H...

Lupa membaca tahiyyat awal ,eh ..kembali lagi , piye. ?

 Tentang seseorang yg lupa membaca tahiyyat awal atau qunut. Latar belakang mas'alah: Seseorang melakukan shalat, di saat mendapatkan dua rekaat,  ia lupa membaca  tahiyyat awal , kemudian ia bergerak untuk berdiri, tetapi belum sampai berdiri tegak ia ingat bahwa dirinya belum membaca tahiyat awal terus ia kembali duduk untuk membaca tahiyat awal,  atau ia lupa doa qunut kemudian ia turun mau melakukan sujud, belum sampai sujud ia ingat kemudian berdiri lagi untuk membaca doa qunut. Pertanyaan : 1.Benarkah tindakan orang tersebut dan sahkah sholatnya? 2.jika shalatnya sah apakah disunnahkan sujud sahwi atau tidak? *Jawaban no:1 :* Tindakan orang  tersebut sudah benar dan sah sholatnya , selagi ia belum melakukan rukun sesudahnya _(contoh: sujud dalam hal lupa do'a qunut ,dan  berdiri tegak dalam hal lupa tahiyya awal)_  maka ia boleh bahkan disunnahkan kembali lagi untuk melakukan sunah ab'adl yang ia lupakan . Bahkan jika ia menjadi makmum  mesk...