Langsung ke konten utama

Imam tidak baca basmalah..? kita harus bagai mana?

Masalah no:3 

Tentang imam yang tidak membaca Basmala

Di sebagian masjid terkadang  kita menjumpai saat sholat berjama'ah , seorang imam ketika membaca Fatihah tidak diawali dengan bacaan basmalah , padahal basmalah adalah sebagian dari ayat-ayat Fatihah.

*Pertanyaan:*

Bolehkah kita bermakmum dengan imam tersebut?

*Jawab :* 

Membaca Fatihah adalah salah satu diantara rukun-rukun sholat , maka tidak sah apabila sholat tanpa membaca surat Fatihah , Kanjeng Nabi bersabda :

لا صلاة لمن لم يقرأ بأم القرأن . 

(متفق عليه)

_"Tidaklah sah sholat seseorang yg tidak membaca surat "Ummul Qur'an"_

(HR.Bukhori & Muslim).

Menurut madzhab Syafi'i  bahwa "Basmalah "  adalah salah satu diantara ayat-ayat Surat fatihah sebagai mana Hadits yg diriwayatkan oleh  sahabat Abi Hurairah :

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إذا قرأتم الفاتحة فاقرؤا بسم الله الرحمن الرحيم فإنها إحدى أياتها .رواه دارقطني .

Rosulalloh Saw bersabda : _"jika kamu membaca surat Fatihah maka bacalah : bismillah i al-romaani al-rohim, karena bismillah adalah salah satu di antara ayat² Fatihah"_

(HR.Daroquthni)

Karena itu, jika seseorang ketika sholat pada saat  membaca surat Fatihah tanpa diawali dengan Basmalah maka ia meninggal sebagian ayat Fatihahnya yg menjadi salah satu rukun sholat. Karena itu membaca surat Fatihah dalam sholat harus disertai bacaan basmalah di awalnya jika tidak maka tidak sah.

_*Bolehkah kita bermakmun dengan imam yg tidak membaca basmalah?*_

Apabila kita menjumpai imam sholat yg tidak terdengar bacaan basmalahnya , jika kita yakin bahwa imam tersebut benar-benar tidak membaca Basmalah, misalnya : imam setelah membaca takbiratul ihram kemudian langsung membaca  _"Alhamdulillahi robbil aalamiin"_ tanpa ada jeda waktu yg cukup untuk membaca "bismillahirrahmanirrahim" maka menurut madzhab Syafi'i tidak diperbolehkan bermakmun dg imam tersebut .

Akan tetapi apabila kita masih meragukan terhadap imam yg diikuti , "apakah imam ini membaca basmalah dengan pelan apa memang  tidak membaca basmalah "? misalnya : imam membaca takbiratul ihram setelah itu masih ada jeda waktu yg cukup untuk membaca _"bismillahirrahmanirrahim ya"_ maka kita masih diperbolehkan mengikuti imam tersebut, dengan berprasangka baik bahwa imamnya masih  membaca basmalah karena menjaga makmumnya dalam perbedaan madzhab .

Referensi :

اعانة الطالبين  ج :٢ ص :٤١

ولو شك شافعي في إتيان المخالف بالواجبات عند المأموم لم يؤثر في صحة الإقتداء به .تحسينا للظن به في توقى الخلاف فلايضرعدم اعتقاده الوجوب.

(قوله : ولوشك شافعي الخ)خرج بالشك: ما إذا تيقن تركه لبعض الواجبات كالبسملة بأن سمعه يصل تكبيرة التحرم او القيام بالحمد لله فإنه يؤثر في صحة الإقتداء به .

وعبارة النهاية : لو ترك الامام البسملة لم تصح قدوة الشافعي به. ولو كان المقتدى به الأمام الأعظم اونائبه.


"Jika seorang Syafi'i ragu-ragu tentang apakah imam yg berbeda (madzhab)telah melakukan kewajiban-kewajiban yg menjadi makmum , maka keraguan itu tidak mempengaruhi kesahihan mengikuti imam tersebut. Hal ini karena kita berhusnuzan (berprasangka baik) kepada imam bahwa dia telah melakukan kewajiban-kewajiban tersebut untuk menghindari perbedaan pendapat. Maka tidak ada masalah jika imam tidak yakin tentang kewajiban tersebut.


(قوله ولوشك شافعي)

Pengecualian dari keraguan adalah ' jika seorang Syafi'i yakin bahwa imam meninggalkan sebagian kewajiban, seperti basmalah, contoh : dia mendengar imam bertakbir atau berdiri kemudian langsung membaca "Alhamdulillah" setelah takbiratul ihram (tanpa jeda waktu). Dalam kasus seperti ini mempengaruhi kesahihan mengikuti imam tersebut

Dalam kitab Al-Nihayah disebutkan: 'Jika imam meninggalkan basmalah, maka tidak sah mengikuti imam tersebut bagi seorang Syafi'i.'  meskipun imam tersebut adalah imam besar(pimpinan negara) atau wakilnya.

📚

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ngaji Aqidatul awam di Musholla Darussalam Prambatan lor Kudus.

 AYO.. Ngaji kitab. !                      AQIDATUL AWAM.                (tentang ilmu Tauhid)  Hukum mempelajari ilmu Tauhid adalah fardhu ain. Wajib bagi setiap orang yg mukallaf  untuk mengetahui aqidah yg benar  beserta dalilnya meskipun secara global.  Adapun mengetahui dalil secara terperinci adalah fardhu kifayah. Kegiatan mengaji di Musholla Darussalam Jl Madya utama gang :Darussalam RT 3/3:Prambatan lor Kaliwungu Kudus , setiap malam Senin  akan mengkaji kitab _"AQIDATUL AWAM"_ dengan mengambil keterangan sebagai penjelasannya dari Syarahnya  yaitu kitab "JALA'UL AFHAM" karya Syeh Muhammad Ihya' ulumidfin , seorang kiyahi Nusantara murid dari Sayyid Muhammad al-Maliki dan beliau merangkum keterangan dari Sayyid Muhammad saat beliau belajar di Makkah.  Kegiatan mengaji kitab ini akan dimulai pada malam  Senin tgl : 15 Rojab 1447 H...

Ustadz Ahmad Wahid Mubarok. Prambatan lor Kaliwungu Kudus

 Alustadz, A. Wahid Mubarok,  pendiri Majlis Ta'lim Ziyadatul Khoir. (Wafat : Selasa  27 Juli 2021 H.), Dia adalah  pendiri Majelis ta'lim "Ziyadatul Khoirul " mush. Darussalam Prambatan lor Kaliwungu Kudus. Pak Ahmad Wahid Mubarok  adalah alumni madrasah Tasywiquttullab (TBS) mulai MI ,MTs dan lulus madrasah Aliyah . setelah itu melanjutkan studinya di ponpes Alhidayah Lasem yg di Asuh oleh KH.A.Syakir Ma'sum. Semasa hidupnya ia pernah aktif di GP. Anshor ranting Prambatan lor dan juga pernah menjabat ketua Remaja Masjid Baiturrohim Prambatan lor.  Di saat ia menjabat ketua remaja masjid Baiturrahim, dg merangkul dan menggerakkan para pemuda pada saat itu, dia mendirikan "Jam'iyyah Sholawat Nariyah dengan mendapatkan sanad dari KH.A.Syakir Ma'sum Lasem " .Jam'iyyah tersebut  diberi nama Jam'iyyah sholawat "Hubbur rosul". dg berharap semoga para anggotanya Istiqomah membaca sholawat kepada Nabi Muhammad Saw , karena tertanam dal...

Lupa membaca tahiyyat awal ,eh ..kembali lagi , piye. ?

 Tentang seseorang yg lupa membaca tahiyyat awal atau qunut. Latar belakang mas'alah: Seseorang melakukan shalat, di saat mendapatkan dua rekaat,  ia lupa membaca  tahiyyat awal , kemudian ia bergerak untuk berdiri, tetapi belum sampai berdiri tegak ia ingat bahwa dirinya belum membaca tahiyat awal terus ia kembali duduk untuk membaca tahiyat awal,  atau ia lupa doa qunut kemudian ia turun mau melakukan sujud, belum sampai sujud ia ingat kemudian berdiri lagi untuk membaca doa qunut. Pertanyaan : 1.Benarkah tindakan orang tersebut dan sahkah sholatnya? 2.jika shalatnya sah apakah disunnahkan sujud sahwi atau tidak? *Jawaban no:1 :* Tindakan orang  tersebut sudah benar dan sah sholatnya , selagi ia belum melakukan rukun sesudahnya _(contoh: sujud dalam hal lupa do'a qunut ,dan  berdiri tegak dalam hal lupa tahiyya awal)_  maka ia boleh bahkan disunnahkan kembali lagi untuk melakukan sunah ab'adl yang ia lupakan . Bahkan jika ia menjadi makmum  mesk...