Masalah no:3
Tentang imam yang tidak membaca Basmala
Di sebagian masjid terkadang kita menjumpai saat sholat berjama'ah , seorang imam ketika membaca Fatihah tidak diawali dengan bacaan basmalah , padahal basmalah adalah sebagian dari ayat-ayat Fatihah.
*Pertanyaan:*
Bolehkah kita bermakmum dengan imam tersebut?
*Jawab :*
Membaca Fatihah adalah salah satu diantara rukun-rukun sholat , maka tidak sah apabila sholat tanpa membaca surat Fatihah , Kanjeng Nabi bersabda :
لا صلاة لمن لم يقرأ بأم القرأن .
(متفق عليه)
_"Tidaklah sah sholat seseorang yg tidak membaca surat "Ummul Qur'an"_
(HR.Bukhori & Muslim).
Menurut madzhab Syafi'i bahwa "Basmalah " adalah salah satu diantara ayat-ayat Surat fatihah sebagai mana Hadits yg diriwayatkan oleh sahabat Abi Hurairah :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إذا قرأتم الفاتحة فاقرؤا بسم الله الرحمن الرحيم فإنها إحدى أياتها .رواه دارقطني .
Rosulalloh Saw bersabda : _"jika kamu membaca surat Fatihah maka bacalah : bismillah i al-romaani al-rohim, karena bismillah adalah salah satu di antara ayat² Fatihah"_
(HR.Daroquthni)
Karena itu, jika seseorang ketika sholat pada saat membaca surat Fatihah tanpa diawali dengan Basmalah maka ia meninggal sebagian ayat Fatihahnya yg menjadi salah satu rukun sholat. Karena itu membaca surat Fatihah dalam sholat harus disertai bacaan basmalah di awalnya jika tidak maka tidak sah.
_*Bolehkah kita bermakmun dengan imam yg tidak membaca basmalah?*_
Apabila kita menjumpai imam sholat yg tidak terdengar bacaan basmalahnya , jika kita yakin bahwa imam tersebut benar-benar tidak membaca Basmalah, misalnya : imam setelah membaca takbiratul ihram kemudian langsung membaca _"Alhamdulillahi robbil aalamiin"_ tanpa ada jeda waktu yg cukup untuk membaca "bismillahirrahmanirrahim" maka menurut madzhab Syafi'i tidak diperbolehkan bermakmun dg imam tersebut .
Akan tetapi apabila kita masih meragukan terhadap imam yg diikuti , "apakah imam ini membaca basmalah dengan pelan apa memang tidak membaca basmalah "? misalnya : imam membaca takbiratul ihram setelah itu masih ada jeda waktu yg cukup untuk membaca _"bismillahirrahmanirrahim ya"_ maka kita masih diperbolehkan mengikuti imam tersebut, dengan berprasangka baik bahwa imamnya masih membaca basmalah karena menjaga makmumnya dalam perbedaan madzhab .
Referensi :
اعانة الطالبين ج :٢ ص :٤١
ولو شك شافعي في إتيان المخالف بالواجبات عند المأموم لم يؤثر في صحة الإقتداء به .تحسينا للظن به في توقى الخلاف فلايضرعدم اعتقاده الوجوب.
(قوله : ولوشك شافعي الخ)خرج بالشك: ما إذا تيقن تركه لبعض الواجبات كالبسملة بأن سمعه يصل تكبيرة التحرم او القيام بالحمد لله فإنه يؤثر في صحة الإقتداء به .
وعبارة النهاية : لو ترك الامام البسملة لم تصح قدوة الشافعي به. ولو كان المقتدى به الأمام الأعظم اونائبه.
"Jika seorang Syafi'i ragu-ragu tentang apakah imam yg berbeda (madzhab)telah melakukan kewajiban-kewajiban yg menjadi makmum , maka keraguan itu tidak mempengaruhi kesahihan mengikuti imam tersebut. Hal ini karena kita berhusnuzan (berprasangka baik) kepada imam bahwa dia telah melakukan kewajiban-kewajiban tersebut untuk menghindari perbedaan pendapat. Maka tidak ada masalah jika imam tidak yakin tentang kewajiban tersebut.
(قوله ولوشك شافعي)
Pengecualian dari keraguan adalah ' jika seorang Syafi'i yakin bahwa imam meninggalkan sebagian kewajiban, seperti basmalah, contoh : dia mendengar imam bertakbir atau berdiri kemudian langsung membaca "Alhamdulillah" setelah takbiratul ihram (tanpa jeda waktu). Dalam kasus seperti ini mempengaruhi kesahihan mengikuti imam tersebut
Dalam kitab Al-Nihayah disebutkan: 'Jika imam meninggalkan basmalah, maka tidak sah mengikuti imam tersebut bagi seorang Syafi'i.' meskipun imam tersebut adalah imam besar(pimpinan negara) atau wakilnya.
📚
Komentar
Posting Komentar