Bagaimana hukum memberikan sebagian daging kurban kepada non Muslim..? Di daerah kami, sebagian besar penduduk beragama Islam, meski ada pula sebagian kecil warga yang non-Muslim. Ketika ibadah qurban dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha, panitia setempat terdorong untuk memberikan daging qurban kepada warga non-Muslim yg minoritas di sekitar lokasi penyembelihan atas dasar kepedulian sosial dan semangat menjaga kerukunan. Pertanyaannya : bagaimana hukum memberikan daging qurban kepada non-Muslim atas dasar toleransi dan hubungan sosial kemasyarakatan? Penanya :Zidan Syauqillah. Jawab : Pendistribusian daging kurban itu sudah ada ketentuan aturannya dalam syariat Islam, yaitu daging kurban boleh diberikan kepada kaum fakir miskin sebagai hak milik mutlak , maka mereka yg menerima daging kurban boleh dikonsumsi sendiri ,boleh dijual dan boleh diberikan kepada orang lain dari kaum muslimin, sedangkan orang kaya pun boleh menerima daging kurban sebagai bentuk hadiah ,kar...
KH Hasyim Asy’ari Tegur Menantunya soal Hasil Hisab Idul Fitri yang diumumkan sendiri Kiai Hasyim Asy’ari melakukan teguran terhadap menantunya perihal hasil hisab dan rukyat yang diumumkan sendiri tanpa diserahkan kepada pemerintah yang berwenang untuk mengumumkan. KH Maksum Ali Jombang, seorang ahli falak yang juga menulis kitab tentang falak. Sudah menjadi kelaziman bagi ahli falak untuk melakukan puasa dan lebaran sesuai hasil hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (observasi/melihat hilal)-nya sendiri. Pada suatu hari sesuai dengan hasil perhitungannya, Kiai Maksum Ali memutuskan untuk ber-Idul Fitri sendiri yang ditandai dengan menabuh bedug bertalu-talu. Mendengar keriuhan itu, sang mertua, Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari kaget. Setelah tahu duduk perkaranya, ia menegur, “Hei, bagaimana kau ini, belum saatnya lebaran kok bedug-an duluan?” Mendapat teguran dari mertuanya itu Kiai Maksum segera menjawab dengan tawadhu (hormat). “Inggih (iya) romo kiai, saya melaksanakan Idu...