Tentang menjual pohon buah mangga. *Latar belakang Masalah :* Di desa kami banyak warga yg berprofesi sebagai petani atau pengepul mangga , praktek di lapangan ada yg dengan cara membeli pohon yang masih di tanah milik orang ,ada juga yang dengan cara menyewa pohon tersebut dan ketika panen , hasil panen menjadi milik penyewa , ada juga yang membeli mangga yg berada di atas pohon yg sebagiannya ada yg sudah siap panen akan tetapi pengambilannya setelah buahnya siap panen semua. *Pertanyaan:* 1. Bagaimana hukumnya membeli pohon mangga yg dibiarkan masih berada di tanah milik orang lain ,dengan tujuan mengambil hasil panennya? 2. Bagaimana hukum menyewa pohon mangga dg waktu yg ditentukan ,ketika pohon berbuah maka menjadi milik penyewa? 3. Bagaimana hukum menjual buah yg masih berada di atas pohon ,yg kebanyakan masih pentil tetapi sudah ada sebagian yg siap panen dan pengambilannya menunggu semua buah sutah matang/siap panen? *Jawab no:1.* Membeli pohon mangga di tanah milik seseo...
Bagaimana hukum memberikan sebagian daging kurban kepada non Muslim..? Di daerah kami, sebagian besar penduduk beragama Islam, meski ada pula sebagian kecil warga yang non-Muslim. Ketika ibadah qurban dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha, panitia setempat terdorong untuk memberikan daging qurban kepada warga non-Muslim yg minoritas di sekitar lokasi penyembelihan atas dasar kepedulian sosial dan semangat menjaga kerukunan. Pertanyaannya : bagaimana hukum memberikan daging qurban kepada non-Muslim atas dasar toleransi dan hubungan sosial kemasyarakatan? Penanya :Zidan Syauqillah. Jawab : Pendistribusian daging kurban itu sudah ada ketentuan aturannya dalam syariat Islam, yaitu daging kurban boleh diberikan kepada kaum fakir miskin sebagai hak milik mutlak , maka mereka yg menerima daging kurban boleh dikonsumsi sendiri ,boleh dijual dan boleh diberikan kepada orang lain dari kaum muslimin, sedangkan orang kaya pun boleh menerima daging kurban sebagai bentuk hadiah ,kar...