Langsung ke konten utama

Postingan

Adab berinteraksi dengan sesama saudara seiman.

 Adab berinteraksi dengan sesama saudara seiman. Sebagai sesama muslim yg bersaudara semestinya harus saling menghormati , tidak saling meremehkan dan tidak saling menghina dan mencaci maki , meskipun berbeda madzhab , aliran , etnis atau hanya sekedar berbeda pendapat , karena mereka adalah bersaudara . Karena itu agar kita tidak mudah meremehkan dan mengolok-olok orang lain , pesan Mbah KH Hasyim Asy'ari dalam kitab "Adabul alim wal muta'ali" mengingatkan kita bahwa di antara resepnya , adalah agar kita berangan-angan makna firman Alloh SWT : *يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰ أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِّن نِّسَاءٍ عَسَىٰ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (11)* "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (ka...
Postingan terbaru

Lebih Afdlol bertahan berpuasa atau mengambil rukhsoh tidak berpuasa .?

 Lebih Afdlol mengambil rukhshoh tidak berpuasa atau tetap berpuasa? Assalaamualaikum, Mau tanya poro Kyai, Bagi seorang musafir yg bepergian jauh , apakah benar lebih afdlol  mengambil ruhshoh mokel (tidak berpuasa) daripada bertahan untuk tetap berpuasa?  (Gus Ahsan) Jawab : waalaikumussalam wr wb.  Begini Gus ..!  Bagi Musafir yg bepergian jauh dg jarak tempuh masafatul Qosri ,  itu memang diperbolehkan mengambil rukhshoh  mokel (tidak berpuasa) sebagaimana firman Alloh SWT : فمن كان منكم مريضا او على سفر فعدة من ايام اخر..... الأية. _"barang siapa di antara kamu sakit atau dalam bepergian (lalu tidak berpuasa) maka wajib baginya mengganti berpuasa  (sebanyak hari yg ia tidak berpuasa) di hari-hari yg lain."_ ( QS.Albaqoroh 184 ) Ayat ini menunjukkan bahwa orang yg sedang sakit dan ia sangat payah untuk berpuasa maka diperbolehkan tidak berpuasa. Begitu juga orang yg sedang bepergian (musafir) juga diperbolehkan mengambil rukhshoh mokel(t...

Muballigh yg menyampaikan suara imam.?

 *Tentang suara Muballigh(orang yg menyampaikan suara imam) Mau tanya :☕ Ada jama'ah sholat Terawih , karena jama'ahnya banyak dan imam hemat suara agar tidak menggeh2 maka di saat takbiratul ihram dan semua takbir intiqolat ada muballig dari salah satu makmum yg menyuarakan takbir dg keras agar makmum yg di belakang mendengar, akan tetapi takbirnya muballigh terkadang tidak menunggu selesainya imam dari takbirnya , bahkan sering terjadi bersama. Pertanyaan :  1. Bagaimna hukumnya seorang muballigh atau makmum mbarengi takbirotul ihromnya imam? 2. Dan bagaimana hukumnya makmum membarengi takbir intiqolat imam yg otomatis membarengi          gerakan imam? Jawab : 1. Keberadaan Muballigh(orang yg menyampaikan suara imam)  Kalau suara imam sudah didengar semua makmum karena suaranya keras ,atau pakai sound sistem atau memang makmumnya sedikit , maka tidak perlu ada muballigh(orang yg menyampaikan suara imam ). Dan jika suara imam tidak didengar oleh ...

Lupa niat berpuasa Romadlon pada malam hari

 Rumusan jawaban pertanyaan di group Ngaji bareng , Selasa, 29 Sya'ban 1447 H." mau tanya poro yai 🙏🏻 ada seseorang yg lupat niat berpuasa Romadlon pada malam hari , kemudian di pagi hari ia ingat kalau dirinya lupa berniat, pertanyaan saya : 1.bagaimanakah puasanya orang tersebut?  2.Apabila puasanya tidak sah, apakah ketika orang itu makan maka ia  berdosa/terkena hukum haram? Jawab: 1.Puasa orang tersebut tidak sah , karena syarat sahnya berpuasa adalah niat yg harus di laksanakan pada malam hari sebelum fajar (Tabyitunniyyah). 2.meskipun puasanya bersetatus tidak sah karena  ia lupa niat berpuasa pada malam harinya, ia tetep diwajibkan  imsak (meninggalkan hal-hal yg membatalkan puasa) ,karena itu ia berdosa jika menkonsumsi makanan pada siang harinya. Catatan : _Dianjurkan bagi seseorang yg berpuasa Romadlon agar berniat puasa sebulan penuh pada malam hari pertama, dengan bertaqlid kpd Imam Malik ,agar ketika di hari yg ia lupa berniat, maka  puasany...

Santri tanya tentang bersetubuh di bulan Romadlon.

 bade tangklet poro yai 🙏🏻 Tentang bersetubuh di bulan Romadlon. Apabila ada seseorang menjima' istrinya tetapi sebelum menjima' orang itu membatalkan puasanya terlebih dahulu. apakah orang itu tetap dikenai kafarat? Menjawab : Sebelumnya perlu kita memahami beberapa hal dalam permasalahan ini. Yang pertama :  Membatalkan puasa Romadlon tanpa ada udzur  adalah berdosa (haram) apalagi tujuan akan bersetubuh , semua orang Islam yg sudah baligh dan berakal diwajibkan berpuasa, kecuali yg ada udzur , misalnya : sakit , bepergian jauh atau karena hasil dan lainnya. Kedua: Seandainya puasanya sudah dibatalkan karena tiada udzur , dia masih tetep diwajibkan imsak (menahan hal-hal yg membatalkan puasa ) bukan berarti boleh berbuat seenaknya dan semaunya. Ketiga : Melakukan jima' setelah puasanya dbatalkan tanpa ada udzur,  terus melakukan jima' tetap berdosa ,karena dia tetap diwajibkan imsak,    Adapun kafarot jima'nya memang tidak wajib baginya, karena sebelum ...

BERKATA KOTOR SAAT IA MABUK

 ☕Hasil Ngaji di *"GROUP NGAJI BARENG* bade tangklet poro yai ada seseorang yang sedang  mabuk lalu seorang itu mengucapkan kata kotor  untuk para nabi/malaikat dan menghujatnya dan  ucapan  tersebut tidak ada niatan dalam hati karena dalam kondisi tidak sadar. Pertanyaan : apakah orang tersebut yg mengucapkan kata-kata kotor dan hujatan kepada para Nabi , Malaikat bahkan kepada Tuhan dalam kondisi mabuk/tidak sadarkan diri  dihukumi murtad? Jawab : Orang tersebut tidak  bisa dihukumi murtad/ Kafir. karena ia dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja . dahulu ada sahabat yg mengimami sholat dlm keadaan mabuk(sebelum khomr diharamkan) sehingga ketika  ia membaca surat Alkafirun. , Karena mabuk  maka kalimat ( لا ) ditinggalkan ,  tidak dibaca. mestinya kalimatnya : لا أعبد ما تعبدون  ,    tetapi dibaca : أعبد ما تعبدون .  Artinya "Aku menyembah apa yg kamu semua sembah . Sehingga terjemahnya bisa eror . Tetapi orang ...

Hukum sholat berjamaah bagi anak kecil.

*Tentang  Sholat berjama'ah bagi Anak yg belum baligh* Sholat berjama'ah hukumnya adalah  fardhu kifayah menurut pendapat yg paling unggul dalam madzhab Syafi'i,  bagi seorang lelaki yg beriman , sudah baligh dan berakal dan bermukim  tidak dalam keadaan musafir. Pertanyaan : 1. Apakah anak yang belum baligh ketatrapan hukum sholat berjama'ah? 2. Bolehkah anak kecil menjadi imam dalam sholat berjamaah? *Jawab :* No 1. anak kecil yg belum baligh  tidak terkena khithob/tuntutan perintah untuk sholat berjama'ah , namun jika anak kecil yg belum baligh melakukan sholat berjamaah maka ia mendapat pahala sunnah. Adapun ket.dalam kitab tuhfah : "انها سنة للمميز " _Sesungguhnya sholat berjamaah itu hukumnya Sunnah bagi anak kecil yg mumayyiz ,_ Maksudnya adalah :jika ia melaksanakannya , ia mendapatkan pahala Sunnah , bukan berarti ia dituntut/ditaklif untuk melaksanakannya. شرح المنتج.   ج ١/ ٥٠١ *Jawab no 2.* Anak kecil yg belum baligh boleh dan sah untuk...