Langsung ke konten utama

Postingan

Lupa niat berpuasa Romadlon pada malam hari

 Rumusan jawaban pertanyaan di group Ngaji bareng , Selasa, 29 Sya'ban 1447 H." mau tanya poro yai 🙏🏻 ada seseorang yg lupat niat berpuasa Romadlon pada malam hari , kemudian di pagi hari ia ingat kalau dirinya lupa berniat, pertanyaan saya : 1.bagaimanakah puasanya orang tersebut?  2.Apabila puasanya tidak sah, apakah ketika orang itu makan maka ia  berdosa/terkena hukum haram? Jawab: 1.Puasa orang tersebut tidak sah , karena syarat sahnya berpuasa adalah niat yg harus di laksanakan pada malam hari sebelum fajar (Tabyitunniyyah). 2.meskipun puasanya bersetatus tidak sah karena  ia lupa niat berpuasa pada malam harinya, ia tetep diwajibkan  imsak (meninggalkan hal-hal yg membatalkan puasa) ,karena itu ia berdosa jika menkonsumsi makanan pada siang harinya. Catatan : _Dianjurkan bagi seseorang yg berpuasa Romadlon agar berniat puasa sebulan penuh pada malam hari pertama, dengan bertaqlid kpd Imam Malik ,agar ketika di hari yg ia lupa berniat, maka  puasany...
Postingan terbaru

Santri tanya tentang bersetubuh di bulan Romadlon.

 bade tangklet poro yai 🙏🏻 Tentang bersetubuh di bulan Romadlon. Apabila ada seseorang menjima' istrinya tetapi sebelum menjima' orang itu membatalkan puasanya terlebih dahulu. apakah orang itu tetap dikenai kafarat? Menjawab : Sebelumnya perlu kita memahami beberapa hal dalam permasalahan ini. Yang pertama :  Membatalkan puasa Romadlon tanpa ada udzur  adalah berdosa (haram) apalagi tujuan akan bersetubuh , semua orang Islam yg sudah baligh dan berakal diwajibkan berpuasa, kecuali yg ada udzur , misalnya : sakit , bepergian jauh atau karena hasil dan lainnya. Kedua: Seandainya puasanya sudah dibatalkan karena tiada udzur , dia masih tetep diwajibkan imsak (menahan hal-hal yg membatalkan puasa ) bukan berarti boleh berbuat seenaknya dan semaunya. Ketiga : Melakukan jima' setelah puasanya dbatalkan tanpa ada udzur,  terus melakukan jima' tetap berdosa ,karena dia tetap diwajibkan imsak,    Adapun kafarot jima'nya memang tidak wajib baginya, karena sebelum ...

BERKATA KOTOR SAAT IA MABUK

 ☕Hasil Ngaji di *"GROUP NGAJI BARENG* bade tangklet poro yai ada seseorang yang sedang  mabuk lalu seorang itu mengucapkan kata kotor  untuk para nabi/malaikat dan menghujatnya dan  ucapan  tersebut tidak ada niatan dalam hati karena dalam kondisi tidak sadar. Pertanyaan : apakah orang tersebut yg mengucapkan kata-kata kotor dan hujatan kepada para Nabi , Malaikat bahkan kepada Tuhan dalam kondisi mabuk/tidak sadarkan diri  dihukumi murtad? Jawab : Orang tersebut tidak  bisa dihukumi murtad/ Kafir. karena ia dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja . dahulu ada sahabat yg mengimami sholat dlm keadaan mabuk(sebelum khomr diharamkan) sehingga ketika  ia membaca surat Alkafirun. , Karena mabuk  maka kalimat ( لا ) ditinggalkan ,  tidak dibaca. mestinya kalimatnya : لا أعبد ما تعبدون  ,    tetapi dibaca : أعبد ما تعبدون .  Artinya "Aku menyembah apa yg kamu semua sembah . Sehingga terjemahnya bisa eror . Tetapi orang ...

Hukum sholat berjamaah bagi anak kecil.

*Tentang  Sholat berjama'ah bagi Anak yg belum baligh* Sholat berjama'ah hukumnya adalah  fardhu kifayah menurut pendapat yg paling unggul dalam madzhab Syafi'i,  bagi seorang lelaki yg beriman , sudah baligh dan berakal dan bermukim  tidak dalam keadaan musafir. Pertanyaan : 1. Apakah anak yang belum baligh ketatrapan hukum sholat berjama'ah? 2. Bolehkah anak kecil menjadi imam dalam sholat berjamaah? *Jawab :* No 1. anak kecil yg belum baligh  tidak terkena khithob/tuntutan perintah untuk sholat berjama'ah , namun jika anak kecil yg belum baligh melakukan sholat berjamaah maka ia mendapat pahala sunnah. Adapun ket.dalam kitab tuhfah : "انها سنة للمميز " _Sesungguhnya sholat berjamaah itu hukumnya Sunnah bagi anak kecil yg mumayyiz ,_ Maksudnya adalah :jika ia melaksanakannya , ia mendapatkan pahala Sunnah , bukan berarti ia dituntut/ditaklif untuk melaksanakannya. شرح المنتج.   ج ١/ ٥٠١ *Jawab no 2.* Anak kecil yg belum baligh boleh dan sah untuk...

Imam tidak baca basmalah..? kita harus bagai mana?

Masalah no:3  Tentang imam yang tidak membaca Basmala Di sebagian masjid terkadang  kita menjumpai saat sholat berjama'ah , seorang imam ketika membaca Fatihah tidak diawali dengan bacaan basmalah , padahal basmalah adalah sebagian dari ayat-ayat Fatihah. *Pertanyaan:* Bolehkah kita bermakmum dengan imam tersebut? *Jawab :*  Membaca Fatihah adalah salah satu diantara rukun-rukun sholat , maka tidak sah apabila sholat tanpa membaca surat Fatihah , Kanjeng Nabi bersabda : لا صلاة لمن لم يقرأ بأم القرأن .  (متفق عليه) _"Tidaklah sah sholat seseorang yg tidak membaca surat "Ummul Qur'an"_ (HR.Bukhori & Muslim). Menurut madzhab Syafi'i  bahwa "Basmalah "  adalah salah satu diantara ayat-ayat Surat fatihah sebagai mana Hadits yg diriwayatkan oleh  sahabat Abi Hurairah : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إذا قرأتم الفاتحة فاقرؤا بسم الله الرحمن الرحيم فإنها إحدى أياتها .رواه دارقطني . Rosulalloh Saw bersabda : _"jika kamu membaca surat Fatihah ma...

Imam di dalam masjid , makmum di luar masjid, bagaimana cara mengukur jarak antara ke duanya?

 *Masalah 2.* _*Tentang Memahami jarak antara makmum yg diluar masjid dengan imam yg didalam masjid.*_ الْحَالة الثَّانِيَة إِذا كَانَ الامام فِي الْمَسْجِد وَالْمَأْمُوم خَارج الْمَسْجِد وَلَيْسَ بَينهمَا حَائِل صَح الِاقْتِدَاء إِذا لم تزد الْمسَافَة على ثلثمِائة ذِرَاع *وَتعْتَبر الْمسَافَة من آخر الْمَسْجِد على الْأَصَح لِأَن الْمَسْجِد مَبْنِيّ للصَّلَاة فَلَا يدْخل فِي الْحَد الْفَاصِل* (كفاية الاخيار. جز ء : ١ ص:١٣٤) Keadaan kedua :  "Jika imam berada di dalam masjid dan makmum berada di luar masjid, dan tidak ada penghalang antara keduanya, maka sah mengikuti imam jika jarak antara keduanya tidak lebih dari 300 dziro'. _*Jarak tersebut dihitung dari batas/ujung masjid, menurut pendapat yang paling sahih, karena masjid dibangun untuk sholat.*_ Oleh karena itu, tidak termasuk dalam batas yang memisahkan (antara imam dan makmum)." Dalam konteks fiqih sholat berjamaah, kalimat ini membahas tentang syarat-syarat sahnya mengikuti imam yang berada di dalam masjid sementa...

Lupa membaca tahiyyat awal ,eh ..kembali lagi , piye. ?

 Tentang seseorang yg lupa membaca tahiyyat awal atau qunut. Latar belakang mas'alah: Seseorang melakukan shalat, di saat mendapatkan dua rekaat,  ia lupa membaca  tahiyyat awal , kemudian ia bergerak untuk berdiri, tetapi belum sampai berdiri tegak ia ingat bahwa dirinya belum membaca tahiyat awal terus ia kembali duduk untuk membaca tahiyat awal,  atau ia lupa doa qunut kemudian ia turun mau melakukan sujud, belum sampai sujud ia ingat kemudian berdiri lagi untuk membaca doa qunut. Pertanyaan : 1.Benarkah tindakan orang tersebut dan sahkah sholatnya? 2.jika shalatnya sah apakah disunnahkan sujud sahwi atau tidak? *Jawaban no:1 :* Tindakan orang  tersebut sudah benar dan sah sholatnya , selagi ia belum melakukan rukun sesudahnya _(contoh: sujud dalam hal lupa do'a qunut ,dan  berdiri tegak dalam hal lupa tahiyya awal)_  maka ia boleh bahkan disunnahkan kembali lagi untuk melakukan sunah ab'adl yang ia lupakan . Bahkan jika ia menjadi makmum  mesk...