☕Hasil Ngaji di *"GROUP NGAJI BARENG* bade tangklet poro yai ada seseorang yang sedang mabuk lalu seorang itu mengucapkan kata kotor untuk para nabi/malaikat dan menghujatnya dan ucapan tersebut tidak ada niatan dalam hati karena dalam kondisi tidak sadar. Pertanyaan : apakah orang tersebut yg mengucapkan kata-kata kotor dan hujatan kepada para Nabi , Malaikat bahkan kepada Tuhan dalam kondisi mabuk/tidak sadarkan diri dihukumi murtad? Jawab : Orang tersebut tidak bisa dihukumi murtad/ Kafir. karena ia dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja . dahulu ada sahabat yg mengimami sholat dlm keadaan mabuk(sebelum khomr diharamkan) sehingga ketika ia membaca surat Alkafirun. , Karena mabuk maka kalimat ( لا ) ditinggalkan , tidak dibaca. mestinya kalimatnya : لا أعبد ما تعبدون , tetapi dibaca : أعبد ما تعبدون . Artinya "Aku menyembah apa yg kamu semua sembah . Sehingga terjemahnya bisa eror . Tetapi orang ...
*Tentang Sholat berjama'ah bagi Anak yg belum baligh* Sholat berjama'ah hukumnya adalah fardhu kifayah menurut pendapat yg paling unggul dalam madzhab Syafi'i, bagi seorang lelaki yg beriman , sudah baligh dan berakal dan bermukim tidak dalam keadaan musafir. Pertanyaan : 1. Apakah anak yang belum baligh ketatrapan hukum sholat berjama'ah? 2. Bolehkah anak kecil menjadi imam dalam sholat berjamaah? *Jawab :* No 1. anak kecil yg belum baligh tidak terkena khithob/tuntutan perintah untuk sholat berjama'ah , namun jika anak kecil yg belum baligh melakukan sholat berjamaah maka ia mendapat pahala sunnah. Adapun ket.dalam kitab tuhfah : "انها سنة للمميز " _Sesungguhnya sholat berjamaah itu hukumnya Sunnah bagi anak kecil yg mumayyiz ,_ Maksudnya adalah :jika ia melaksanakannya , ia mendapatkan pahala Sunnah , bukan berarti ia dituntut/ditaklif untuk melaksanakannya. شرح المنتج. ج ١/ ٥٠١ *Jawab no 2.* Anak kecil yg belum baligh boleh dan sah untuk...