Bagaimana hukum memberikan sebagian daging kurban kepada non Muslim..?
Di daerah kami, sebagian besar penduduk beragama Islam, meski ada pula sebagian kecil warga yang non-Muslim.
Ketika ibadah qurban dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha, panitia setempat terdorong untuk memberikan daging qurban kepada warga non-Muslim yg minoritas di sekitar lokasi penyembelihan atas dasar kepedulian sosial dan semangat menjaga kerukunan.
Pertanyaannya : bagaimana hukum memberikan daging qurban kepada non-Muslim atas dasar toleransi dan hubungan sosial kemasyarakatan?
Penanya :Zidan Syauqillah.
Jawab :
Pendistribusian daging kurban itu sudah ada ketentuan aturannya dalam syariat Islam, yaitu daging kurban boleh diberikan kepada kaum fakir miskin sebagai hak milik mutlak , maka mereka yg menerima daging kurban boleh dikonsumsi sendiri ,boleh dijual dan boleh diberikan kepada orang lain dari kaum muslimin, sedangkan orang kaya pun boleh menerima daging kurban sebagai bentuk hadiah ,karena itu ia boleh menkonsumsinya atau memberikannya kepada orang lain , namun ia tidak diperbolehk menjualnya .
Kemudian bagaimana jika diberikan kepada orang non muslim...?
Memberikan daging kurban kepada non muslim adalah tidak diperbolehkan ,karena syarat penerimanya adalah harus seorang muslim.
Sehingga seseorang muslim yg menerima daging kurban kemudian ia memberika atau menyuguhkannya kepada non muslim maka tidak diperbolehkan , sebagaimana keterangan dalam kitab :
Hasyiyah Jamal Juz:5 hal:259
وَلَهُ إطْعَامُ أَغْنِيَاءَ مُسْلِمِينَ
"Boleh bagi orang yg berkurban memberi makan orang-orang kaya yang muslim"
(قَوْلُهُ مُسْلِمِينَ) خَرَجَ الْكُفَّارُ فَلَا يَجُوزُ إطْعَامُهُمْ مِنْ الْأُضْحِيَّةِ مُطْلَقًا وَلَوْ فُقَرَاءَ.
("Ucapan mushannif مسلمين /'muslimin') mengecualikan orang-orang kafir. Maka tidak diperbolehkan memberi makan mereka(non muslim) dari daging qurban secara mutlak, meskipun mereka fakir."_
حَتَّى لَوْ ارْتَدَّ الْمُضَحِّي امْتَنَعَ أَكْلُهُ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ وَوَجَبَ التَّصَدُّقُ بِجَمِيعِهَا كَمَا نَقَلَ ذَلِكَ عَنْ الشَّافِعِيِّ وَاعْتَمَدَهُ م ر
_"Sampai-sampai jika orang yang berqurban itu murtad, maka dia terhalang makan dari qurbannya sendiri & wajib mensedekahkan semuanya, sebagaimana dinukil dari Imam Syafi'i dan dikuatkan oleh Imam Ramli."_
*(قَوْلُهُ: كَمَا لَا يَجُوزُ إطْعَامُ كَافِرٍ) دَخَلَ فِي الْإِطْعَامِ مَا لَوْ ضَيَّفَ الْفَقِيرُ أَوْ الْمُهْدَى إلَيْهِ الْغَنِيُّ كَافِرًا فَلَا يَجُوزُ*
_"(Seperti tidak bolehnya memberi makan orang kafir.) Termasuk 'memberi makan' adalah jika si fakir atau si kaya yang dihadiahi daging itu menjamu kepada orang kafir, maka tidak diperbolehkan juga."_
*نَعَمْ لَوْ اُضْطُرَّ الْكَافِرُ ولم يوجد ما يدفع ضرورته الا لحم الأضحي فَيَنْبَغِي أَنْ يُدْفَعَ لَهُ مِنْهُ مَا يَدْفَعُ ضَرُورَتَهُ وَيَضْمَنَهُ الْكَافِرُ ببذله للفقراء، ولو كان الدافع له غنيا كمالوأكل المضطر طعام غيره Isya يضمنه بالبدل ولا تكون الضرورة مبيحة مجانا*
_"Iya memang tidak diperbolehkan, tetapi jika orang kafir itu dalam kondisi darurat kelaparan dan tiada yg menolak kemadlorotan tersebut kecuali adanya daging kurban , maka boleh dikasih sekadar menolak bahayanya, tetapi si kafir itu wajib mengganti dengan memberikannya ke kaum fakir meskipun pemberinya orang kaya , sebagaimana seseorang yg dalam kondisi darurat, ia memakan makanan milik orang lain maka ia harus menggantinya, kondisi darurat tidak menjadikannya halal yg gratis."_
*(قواله :مُطْلَقًا )أَيْ فَقِيرًا أَوْ غَنِيًّا مَنْدُوبَةً أَوْ وَاجِبَةً*
_"Mutlak, maksudnya _(tidak boleh memberikan daging kurban kepada orang kafir)_ baik kafirnya fakir atau kaya, qurbannya sunnah atau wajib/nadzar.
Di dalam kitab :
_*I'anatut Thalibin Juz: 2 Hal.334:*_disebutkan juga:
*وَلَهُ إطْعَامُ أَغْنِيَاءَ أَيْ إعْطَاءُ شَيْءٍ مِنْ الْأُضْحِيَّةِ لَهُمْ سَوَاءٌ كَانَ نِيئًا أَوْ مَطْبُوخًا كَمَا فِي التُّحْفَةِ وَالنِّهَايَةِ*
_"Dan boleh bagi orang yang berqurban memberi makan orang kaya, maksudnya memberi sebagian dari hewan qurban kepada mereka, baik dagingnya mentah atau sudah dimasak, sebagaimana keterangan di Tuhfah_ dan _Nihayah_."
*وَيُشْتَرَطُ فِيهِمْ أَنْ يَكُونُوا مِنْ الْمُسْلِمِينَ. أَمَّا غَيْرُهُمْ فَلَا يَجُوزُ إعْطَائُهُمْ مِنْهَا شَيْئًا*
_"Dan disyaratkan pada mereka itu harus dari kalangan kaum muslimin. Adapun selain mereka [non-muslim], maka tidak boleh memberi mereka sebagian dari daging kurban._
*Namun ada juga pendapat ulama yg memperbolehkan memberikan daging kurban kepada tetangga yg non muslim, sebagai bentuk rasa sosial kepada tetangga seperti pendapat Syeh Hasan Albasri ,* sebagaimana yg disebutkan di dalam kitab :
*اتحاف السادة المتقين ج:٧ ص:٢٧٦*
*وقال هشام: كان الحسن لا يرى بأسا أن يطعم الجار اليهودي والنصراني من أضحيته.*
Hisyam berkata: _Al-Hasan(Hasan Albasri) tidak memandang masalah, memberi makan tetangga Yahudi dan Nasrani dari hewan qurbannya._
*وفي نسخة: أن تطعم من أضحيتك.*
Dan dalam satu naskah: _tidak mengapa kamu memberi makan dari hewan qurbanmu._
*وقال مالك: يكره أن يطعم منها يهوديا أونصرانيا.*
Dan Imam Malik berkata: _Makruh memberi makan dari hewan qurban itu kepada orang Yahudi dan juga kepada orang Nasrani._
_Allohu A'lam._

Komentar
Posting Komentar