Langsung ke konten utama

Bagaimana hukum memberikan daging kurban kepada non muslim..?




 Bagaimana hukum memberikan sebagian daging kurban kepada non Muslim..?

Di daerah kami, sebagian besar penduduk beragama Islam, meski ada pula sebagian kecil warga yang non-Muslim.

 Ketika ibadah qurban dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha, panitia setempat terdorong untuk memberikan daging qurban kepada warga non-Muslim yg minoritas di sekitar lokasi penyembelihan atas dasar kepedulian sosial dan semangat menjaga kerukunan.

Pertanyaannya : bagaimana hukum memberikan daging qurban kepada non-Muslim atas dasar toleransi dan hubungan sosial kemasyarakatan?

Penanya :Zidan Syauqillah.

Jawab :

Pendistribusian daging kurban itu sudah ada ketentuan aturannya dalam syariat Islam, yaitu daging kurban boleh diberikan kepada kaum fakir miskin sebagai hak milik mutlak , maka mereka yg menerima daging kurban boleh dikonsumsi sendiri ,boleh dijual dan boleh diberikan kepada orang lain dari kaum muslimin, sedangkan orang kaya pun boleh menerima daging kurban sebagai bentuk  hadiah ,karena itu ia boleh menkonsumsinya atau memberikannya kepada orang lain , namun ia tidak diperbolehk menjualnya .

Kemudian bagaimana jika diberikan kepada orang non muslim...?

Memberikan daging kurban kepada non muslim adalah tidak diperbolehkan ,karena syarat penerimanya adalah harus seorang muslim.  

Sehingga  seseorang muslim yg menerima daging kurban kemudian ia memberika atau menyuguhkannya kepada non muslim maka  tidak diperbolehkan , sebagaimana keterangan dalam kitab : 

Hasyiyah Jamal Juz:5 hal:259

وَلَهُ إطْعَامُ أَغْنِيَاءَ مُسْلِمِينَ

"Boleh bagi orang yg  berkurban memberi makan orang-orang kaya yang muslim"

(قَوْلُهُ مُسْلِمِينَ) خَرَجَ الْكُفَّارُ فَلَا يَجُوزُ إطْعَامُهُمْ مِنْ الْأُضْحِيَّةِ مُطْلَقًا وَلَوْ فُقَرَاءَ. 

("Ucapan mushannif مسلمين /'muslimin') mengecualikan orang-orang kafir. Maka tidak diperbolehkan memberi makan mereka(non muslim) dari daging qurban secara mutlak, meskipun mereka fakir."_

حَتَّى لَوْ ارْتَدَّ الْمُضَحِّي امْتَنَعَ أَكْلُهُ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ وَوَجَبَ التَّصَدُّقُ بِجَمِيعِهَا كَمَا نَقَلَ ذَلِكَ عَنْ الشَّافِعِيِّ وَاعْتَمَدَهُ م ر 

_"Sampai-sampai jika orang yang berqurban itu murtad, maka dia terhalang makan dari  qurbannya sendiri & wajib mensedekahkan semuanya, sebagaimana dinukil dari Imam Syafi'i dan dikuatkan oleh Imam Ramli."_

*(قَوْلُهُ: كَمَا لَا يَجُوزُ إطْعَامُ كَافِرٍ) دَخَلَ فِي الْإِطْعَامِ مَا لَوْ ضَيَّفَ الْفَقِيرُ أَوْ الْمُهْدَى إلَيْهِ الْغَنِيُّ كَافِرًا فَلَا يَجُوزُ*  

_"(Seperti tidak bolehnya memberi makan orang kafir.) Termasuk 'memberi makan' adalah jika si fakir atau si kaya yang dihadiahi daging itu menjamu kepada orang kafir, maka tidak diperbolehkan juga."_

*نَعَمْ لَوْ اُضْطُرَّ الْكَافِرُ ولم يوجد ما يدفع ضرورته الا لحم الأضحي فَيَنْبَغِي أَنْ يُدْفَعَ لَهُ مِنْهُ مَا يَدْفَعُ ضَرُورَتَهُ وَيَضْمَنَهُ الْكَافِرُ ببذله للفقراء، ولو كان الدافع له غنيا كمالوأكل المضطر طعام غيره Isya يضمنه بالبدل ولا تكون الضرورة مبيحة مجانا*  

_"Iya memang tidak diperbolehkan, tetapi jika orang kafir itu dalam kondisi darurat kelaparan dan tiada yg menolak kemadlorotan tersebut  kecuali adanya daging kurban , maka boleh dikasih sekadar menolak bahayanya, tetapi si kafir itu wajib mengganti dengan memberikannya ke kaum fakir  meskipun pemberinya orang kaya , sebagaimana seseorang yg dalam kondisi darurat, ia memakan makanan milik orang lain maka ia harus menggantinya, kondisi darurat tidak menjadikannya halal yg gratis."_

*(قواله :مُطْلَقًا )أَيْ فَقِيرًا أَوْ غَنِيًّا مَنْدُوبَةً أَوْ وَاجِبَةً*  

_"Mutlak, maksudnya _(tidak boleh memberikan daging kurban kepada orang kafir)_ baik kafirnya fakir atau kaya, qurbannya sunnah atau wajib/nadzar.

Di dalam kitab :

_*I'anatut Thalibin Juz: 2 Hal.334:*_disebutkan juga:

*وَلَهُ إطْعَامُ أَغْنِيَاءَ أَيْ إعْطَاءُ شَيْءٍ مِنْ الْأُضْحِيَّةِ لَهُمْ سَوَاءٌ كَانَ نِيئًا أَوْ مَطْبُوخًا كَمَا فِي التُّحْفَةِ وَالنِّهَايَةِ*  

_"Dan boleh bagi orang yang berqurban memberi makan orang kaya, maksudnya memberi sebagian dari hewan qurban kepada mereka, baik dagingnya mentah atau sudah dimasak, sebagaimana keterangan di Tuhfah_ dan _Nihayah_."


*وَيُشْتَرَطُ فِيهِمْ أَنْ يَكُونُوا مِنْ الْمُسْلِمِينَ. أَمَّا غَيْرُهُمْ فَلَا يَجُوزُ إعْطَائُهُمْ مِنْهَا شَيْئًا*  

_"Dan disyaratkan pada mereka itu harus dari kalangan kaum muslimin. Adapun selain mereka [non-muslim], maka tidak boleh memberi mereka sebagian dari daging kurban._

*Namun ada juga pendapat ulama yg memperbolehkan memberikan daging kurban kepada tetangga yg non muslim, sebagai bentuk rasa sosial kepada tetangga  seperti pendapat Syeh Hasan Albasri ,* sebagaimana yg disebutkan di dalam kitab :

*اتحاف السادة المتقين  ج:٧ ص:٢٧٦*

*وقال هشام: كان الحسن لا يرى بأسا أن يطعم الجار  اليهودي والنصراني من أضحيته.*  

 Hisyam berkata: _Al-Hasan(Hasan Albasri) tidak memandang masalah, memberi makan tetangga Yahudi dan Nasrani dari hewan qurbannya._

*وفي نسخة: أن تطعم من أضحيتك.*  

Dan dalam satu naskah: _tidak mengapa kamu memberi makan dari hewan qurbanmu._

*وقال مالك: يكره أن يطعم منها يهوديا أونصرانيا.*  

Dan Imam Malik berkata: _Makruh memberi makan dari hewan qurban itu kepada orang Yahudi dan  juga kepada orang Nasrani._


_Allohu A'lam._

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ustadz Ahmad Wahid Mubarok. Prambatan lor Kaliwungu Kudus

 Alustadz, A. Wahid Mubarok, pendiri Majlis Ta'lim Ziyadatul Khoir & Majlis Sholawat Hubburrosul. (Wafat : Selasa  27 Juli 2021 M.), Dia adalah  pendiri Majelis ta'lim "Ziyadatul Khoirul " mush. Darussalam Prambatan lor Kaliwungu Kudus dan Majlis Sholawat Nariyah Hubburrosul. Pak Ahmad Wahid Mubarok  adalah alumni madrasah Tasywiquttullab (TBS) mulai MI ,MTs dan lulus madrasah Aliyah , sebagai santri di Madrasah Tasywiquttullab , ia sangat dikenal oleh KH.Ma'mun Ahmad dan para guru dan Kiyahi saat itu  . Setelah itu melanjutkan studinya di ponpes Alhidayah Lasem yg di Asuh oleh KH.A.Syakir Ma'sum putra dari KH.Ma'sum Lasem. Semasa hidupnya ia pernah aktif di GP. Anshor ranting Prambatan lor dan juga pernah menjabat ketua Remaja Masjid Baiturrohim Prambatan lor , yang pada saat itu diberi nama Jam'iyyah gerakan remaja masjid Baiturrahim yg sering disingkat dengan JAGER REMAJA MASJID BAITURROHIM. Di saat ia menjabat ketua remaja masjid Baiturrahim, d...

Ngaji Aqidatul awam di Musholla Darussalam Prambatan lor Kudus.

 AYO.. Ngaji kitab. !                      AQIDATUL AWAM.                (tentang ilmu Tauhid)  Hukum mempelajari ilmu Tauhid adalah fardhu ain. Wajib bagi setiap orang yg mukallaf  untuk mengetahui aqidah yg benar  beserta dalilnya meskipun secara global.  Adapun mengetahui dalil secara terperinci adalah fardhu kifayah. Kegiatan mengaji di Musholla Darussalam Jl Madya utama gang :Darussalam RT 3/3:Prambatan lor Kaliwungu Kudus , setiap malam Senin  akan mengkaji kitab _"AQIDATUL AWAM"_ dengan mengambil keterangan sebagai penjelasannya dari Syarahnya  yaitu kitab "JALA'UL AFHAM" karya Syeh Muhammad Ihya' ulumidfin , seorang kiyahi Nusantara murid dari Sayyid Muhammad al-Maliki dan beliau merangkum keterangan dari Sayyid Muhammad saat beliau belajar di Makkah.  Kegiatan mengaji kitab ini akan dimulai pada malam  Senin tgl : 15 Rojab 1447 H...

Lupa membaca tahiyyat awal ,eh ..kembali lagi , piye. ?

 Tentang seseorang yg lupa membaca tahiyyat awal atau qunut. Latar belakang mas'alah: Seseorang melakukan shalat, di saat mendapatkan dua rekaat,  ia lupa membaca  tahiyyat awal , kemudian ia bergerak untuk berdiri, tetapi belum sampai berdiri tegak ia ingat bahwa dirinya belum membaca tahiyat awal terus ia kembali duduk untuk membaca tahiyat awal,  atau ia lupa doa qunut kemudian ia turun mau melakukan sujud, belum sampai sujud ia ingat kemudian berdiri lagi untuk membaca doa qunut. Pertanyaan : 1.Benarkah tindakan orang tersebut dan sahkah sholatnya? 2.jika shalatnya sah apakah disunnahkan sujud sahwi atau tidak? *Jawaban no:1 :* Tindakan orang  tersebut sudah benar dan sah sholatnya , selagi ia belum melakukan rukun sesudahnya _(contoh: sujud dalam hal lupa do'a qunut ,dan  berdiri tegak dalam hal lupa tahiyya awal)_  maka ia boleh bahkan disunnahkan kembali lagi untuk melakukan sunah ab'adl yang ia lupakan . Bahkan jika ia menjadi makmum  mesk...