Latar belakang mas'alah:
Seseorang melakukan shalat, di saat mendapatkan dua rekaat, ia lupa membaca tahiyyat awal , kemudian ia bergerak untuk berdiri, tetapi belum sampai berdiri tegak ia ingat bahwa dirinya belum membaca tahiyat awal terus ia kembali duduk untuk membaca tahiyat awal, atau ia lupa doa qunut kemudian ia turun mau melakukan sujud, belum sampai sujud ia ingat kemudian berdiri lagi untuk membaca doa qunut.
Pertanyaan :
1.Benarkah tindakan orang tersebut dan sahkah sholatnya?
2.jika shalatnya sah apakah disunnahkan sujud sahwi atau tidak?
*Jawaban no:1 :*
Tindakan orang tersebut sudah benar dan sah sholatnya , selagi ia belum melakukan rukun sesudahnya _(contoh: sujud dalam hal lupa do'a qunut ,dan berdiri tegak dalam hal lupa tahiyya awal)_ maka ia boleh bahkan disunnahkan kembali lagi untuk melakukan sunah ab'adl yang ia lupakan . Bahkan jika ia menjadi makmum meskipun sudah melakukan rukun sesudahnya, maka ia harus kembali lagi untuk mengikuti imam.
Jawaban no:2.
Diperinci:
*A*. ketika gerakan orang tersebut lebih dekat ke rukun sesudahnya, tetapi ia kembali untuk melakukan sunat ab'adl , maka ia disunnahkan sujud sahwi , karena dalam hal ini , ia melakukan gerakan yg jika ia sengaja bisa membatalkan sholat.
Misalnya :ia lupa membaca tahiyyat awal kemudian ia bergerak untuk berdiri , ketika posisi ke berdiri itu lebih dekat dari pada kembali duduk ke tahiyyat awal, namun ia kembali duduk untuk membaca tahiyyat awal maka ia disunnahkan sujud sahwi .
*B.* Jika gerakan orang tersebut lebih dekat ke posisi sunah ab'adl dari pada ke rukun sesudahnya , kemudian ia kembali untuk melakukan sunah ab'adl maka tidak disunnahkan sujud sahwi .
Misalnya: ia lupa membaca qunut kemudian ia bergerak untuk bersujud namun gerakannya belum sampai batas mendekati ke rukun sesudahnya dalam hal ini Sujud , yakni : (belum sampai batas haddur ruku' ) kemudian ia berdiri lagi untuk membaca do'a qunut ,maka tidak disunnahkan sujud sahwi.
Referensi:
١.فتح المعين .هامس اعانة الطالبين ج ١ : ص : ١٩٩
ولونسي منفرد او إمام بعضا كتشهد أول اوقنوت وتلبس بفرض من قيام اوسجود لم يجز له العود إليه . فإن عاد له بعد انتصاب او وضع جبهته عامدا عالما بتحريمه بطلت صلاته لقطعه فرضا لنفل .
– الى أن قال —
لا أن عاد مأموما فلا تبطل صلاته إذا انتصب اوسجد وحده سنهوا بل عليه أي على المأموم الناسي العود لوجوب متابعة الأمام .فإن لم بعد بطلت صلاته ان لم ينو مفارقته.
– الى أن قال —
وخرج يقولي : وتلبس بفرض ما اذا لم يتلبس به غير مأموم فيعود الناسي ندبا قبل الانتصاب اووضع الجبهة ويسجد للسهو أن قارب القيام في صورة ترك التشهد ، او بلغ حد الركوع في صورة ترك القنوت .

Komentar
Posting Komentar