Langsung ke konten utama

Waktu pagi hari Jumu'ah ,malah bepergian., sehingga tidak mengikuti sholat Jumu'ah, bagaimna hukumnya??

foto Mudzakaroh santri-santri PPTH Kudus.


*Kopi..☕☕*

وحرم على من تلزمه الجمعة وان لم تنعقد به سفر تفوت به الجمعة كأن ظن ان لا يدركها في طريقه او مقصده ولو كان السفر طاعة مندوبا او واجبا بعد فجرها اي فجر يوم الجمعة الا ان خشي من عدم سفره ضررا .


"Diharamkan bagi orang yg berkewajiban menjalankan sholat  jumu'ah  meskipun dia  tidak menjadi hitungan sholat Jumu'ah , untuk bepergian setelah fajarnya hari Jumu'ah  yg bisa  menjadikan tertinggalnya sholat jumu'ah , seperti : ketika ia menduka tidak akan mampu melaksanakan sholat jumu'ah di perjalanan atau di  tempat tujuannya ، meskipun bepergiannya untuk ketaatan berupa perbuatan sunnah atau kewajiban ,kecuali  jika ia tidak pergi pada saat itu , akan mendapatkan kemadlorotan  " 


( "Jika dia kawater mendapat kemadlorotan , Seperti :ketika  Kawater tertinggal rombongan dalam perjalanan padahan tidak ada rombongan selanjutnya , atau ada kebutuhan yg harus segera dilaksanakan pada saat itu, jika tidak ia mendapat madlorot spt. kerugian , kehilangan harta dll , maka ia diperbolehkan pergi pada saat itu ." )


Hingga teks sesudahnya:

Berkata Syeh Zainuddin Almalibary :

قال شيخنا ، وحيث حرم عليه السفر هنا لم يترخص مالم تفت الجمعة .

Syaikhuna Ibnu Hajar berkata:

"jika bepergiannya diharamkan dalam hal ini , maka ia tidak diperbolehkan  tarokhhus (spt.menjama'/qosor sholat) selama waktu jumu'ah belum tertinggal, yakni (masih ada waktu yg cukup untuk sholat Jumu'ah dan kedua khutbahnya) jika waktu sholat jumu'ah sudah tertinggal atau ia sudah putus asa tak akan ada sholat jumu'ah lagi maka ia baru diperbolehkan  "tarokhhus" (mengambil kemurahan jamak/qosor,


اعانة الطالبين  ج :٢ ص :٩٦-٩٧ .

 

Komentar

  1. tanya admin,bagaimana hukumnya jika orang yang bepergian perginya setelah fajar tapi ia jum'atan di pertengahan jalannya dan bagaimana perginya di waktu malam?

    BalasHapus
  2. Begini sobat , kita cermati teks di atas ,, yg tidak diperboleh kan itu bepergian setelah fajar yg bisa menjadikan tertinggalnya sholat jumu'ah , misalnya kita dari Rembang mau ke Yogyakarta , naik bus umum , sedangkan dugaan kita tidak mumkin jumuatan di tengah perjalanan maka haram kita bepergian dg meninggalkan sholat jumuah , karena setelah fajar kita sudah terikat kewajiban sholat jumu'ah.
    Adapun jika kamu bepergian dari ke Yogjakarta dan kamu bisa sholat Jumu'ah di Semarang misalnya maka tidaklah mengapa...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Adapun jika perginya waktu malam Jumuah sebelum terbit fajar maka diperbolehkan akan tetapi hukumnya Makruh jika perginya ada tujuan menghindari kewajiban sholat jumu'ah ..sebagaimana diterangkan dlm kitab I'anatutholibin juz 2 hal :96.
      Wallohu a'lam

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ustadz Ahmad Wahid Mubarok. Prambatan lor Kaliwungu Kudus

 Alustadz, A. Wahid Mubarok, pendiri Majlis Ta'lim Ziyadatul Khoir & Majlis Sholawat Hubburrosul. (Wafat : Selasa  27 Juli 2021 M.), Dia adalah  pendiri Majelis ta'lim "Ziyadatul Khoirul " mush. Darussalam Prambatan lor Kaliwungu Kudus dan Majlis Sholawat Nariyah Hubburrosul. Pak Ahmad Wahid Mubarok  adalah alumni madrasah Tasywiquttullab (TBS) mulai MI ,MTs dan lulus madrasah Aliyah , sebagai santri di Madrasah Tasywiquttullab , ia sangat dikenal oleh KH.Ma'mun Ahmad dan para guru dan Kiyahi saat itu  . Setelah itu melanjutkan studinya di ponpes Alhidayah Lasem yg di Asuh oleh KH.A.Syakir Ma'sum putra dari KH.Ma'sum Lasem. Semasa hidupnya ia pernah aktif di GP. Anshor ranting Prambatan lor dan juga pernah menjabat ketua Remaja Masjid Baiturrohim Prambatan lor , yang pada saat itu diberi nama Jam'iyyah gerakan remaja masjid Baiturrahim yg sering disingkat dengan JAGER REMAJA MASJID BAITURROHIM. Di saat ia menjabat ketua remaja masjid Baiturrahim, d...

Ngaji Aqidatul awam di Musholla Darussalam Prambatan lor Kudus.

 AYO.. Ngaji kitab. !                      AQIDATUL AWAM.                (tentang ilmu Tauhid)  Hukum mempelajari ilmu Tauhid adalah fardhu ain. Wajib bagi setiap orang yg mukallaf  untuk mengetahui aqidah yg benar  beserta dalilnya meskipun secara global.  Adapun mengetahui dalil secara terperinci adalah fardhu kifayah. Kegiatan mengaji di Musholla Darussalam Jl Madya utama gang :Darussalam RT 3/3:Prambatan lor Kaliwungu Kudus , setiap malam Senin  akan mengkaji kitab _"AQIDATUL AWAM"_ dengan mengambil keterangan sebagai penjelasannya dari Syarahnya  yaitu kitab "JALA'UL AFHAM" karya Syeh Muhammad Ihya' ulumidfin , seorang kiyahi Nusantara murid dari Sayyid Muhammad al-Maliki dan beliau merangkum keterangan dari Sayyid Muhammad saat beliau belajar di Makkah.  Kegiatan mengaji kitab ini akan dimulai pada malam  Senin tgl : 15 Rojab 1447 H...

Lupa membaca tahiyyat awal ,eh ..kembali lagi , piye. ?

 Tentang seseorang yg lupa membaca tahiyyat awal atau qunut. Latar belakang mas'alah: Seseorang melakukan shalat, di saat mendapatkan dua rekaat,  ia lupa membaca  tahiyyat awal , kemudian ia bergerak untuk berdiri, tetapi belum sampai berdiri tegak ia ingat bahwa dirinya belum membaca tahiyat awal terus ia kembali duduk untuk membaca tahiyat awal,  atau ia lupa doa qunut kemudian ia turun mau melakukan sujud, belum sampai sujud ia ingat kemudian berdiri lagi untuk membaca doa qunut. Pertanyaan : 1.Benarkah tindakan orang tersebut dan sahkah sholatnya? 2.jika shalatnya sah apakah disunnahkan sujud sahwi atau tidak? *Jawaban no:1 :* Tindakan orang  tersebut sudah benar dan sah sholatnya , selagi ia belum melakukan rukun sesudahnya _(contoh: sujud dalam hal lupa do'a qunut ,dan  berdiri tegak dalam hal lupa tahiyya awal)_  maka ia boleh bahkan disunnahkan kembali lagi untuk melakukan sunah ab'adl yang ia lupakan . Bahkan jika ia menjadi makmum  mesk...