Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2026

Lupa niat berpuasa Romadlon pada malam hari

 Rumusan jawaban pertanyaan di group Ngaji bareng , Selasa, 29 Sya'ban 1447 H." mau tanya poro yai 🙏🏻 ada seseorang yg lupat niat berpuasa Romadlon pada malam hari , kemudian di pagi hari ia ingat kalau dirinya lupa berniat, pertanyaan saya : 1.bagaimanakah puasanya orang tersebut?  2.Apabila puasanya tidak sah, apakah ketika orang itu makan maka ia  berdosa/terkena hukum haram? Jawab: 1.Puasa orang tersebut tidak sah , karena syarat sahnya berpuasa adalah niat yg harus di laksanakan pada malam hari sebelum fajar (Tabyitunniyyah). 2.meskipun puasanya bersetatus tidak sah karena  ia lupa niat berpuasa pada malam harinya, ia tetep diwajibkan  imsak (meninggalkan hal-hal yg membatalkan puasa) ,karena itu ia berdosa jika menkonsumsi makanan pada siang harinya. Catatan : _Dianjurkan bagi seseorang yg berpuasa Romadlon agar berniat puasa sebulan penuh pada malam hari pertama, dengan bertaqlid kpd Imam Malik ,agar ketika di hari yg ia lupa berniat, maka  puasany...

Santri tanya tentang bersetubuh di bulan Romadlon.

 bade tangklet poro yai 🙏🏻 Tentang bersetubuh di bulan Romadlon. Apabila ada seseorang menjima' istrinya tetapi sebelum menjima' orang itu membatalkan puasanya terlebih dahulu. apakah orang itu tetap dikenai kafarat? Menjawab : Sebelumnya perlu kita memahami beberapa hal dalam permasalahan ini. Yang pertama :  Membatalkan puasa Romadlon tanpa ada udzur  adalah berdosa (haram) apalagi tujuan akan bersetubuh , semua orang Islam yg sudah baligh dan berakal diwajibkan berpuasa, kecuali yg ada udzur , misalnya : sakit , bepergian jauh atau karena hasil dan lainnya. Kedua: Seandainya puasanya sudah dibatalkan karena tiada udzur , dia masih tetep diwajibkan imsak (menahan hal-hal yg membatalkan puasa ) bukan berarti boleh berbuat seenaknya dan semaunya. Ketiga : Melakukan jima' setelah puasanya dbatalkan tanpa ada udzur,  terus melakukan jima' tetap berdosa ,karena dia tetap diwajibkan imsak,    Adapun kafarot jima'nya memang tidak wajib baginya, karena sebelum ...