Masalah No:9 . TENTANG SHOLAT BERJAMA'AH YG IMAMNYA SETELAH SHOLAT DIKETAHUI TERKENA NAJIS. Di salah satu desa Ada sebuah musholla yang setiap lima waktu digunakan untuk sholat berjama'ah oleh warga setempat , suatu ketika imam musholla tersebut pakaiannya terkena najis , namun dia mengetahuinya setelah selesai sholat , kemudian ia hendak mengulangi sholatnya , karena sholat yg telah dilaksanakan tidak memenuhi syarat sahnya sholat. Pertanyaan : Apakah bagi makmumnya yg setelah sholat ia mengetahui keberadaan najis di pakaian imam ,diwajibkan mengulangi sholatnya juga? Jawab : Jawabannya diperinci: A. Jika najis yg mengenai pakaian imam adalah najis yg hukmiyyah (najis yg tidak nampak ) maka bagi makmum tidak wajib mengulangi sholatnya , seperti halnya jika imam berhadas dan makmum mengetahuinya setelah selesai sholat maka makmum tidak wajib mengulangi sholatnya ,karena Hadas adalah kotoran maknawi yg tidak nampak bagi orang lain . B. Jika najis yg mengenai...