Langsung ke konten utama

Waktu pagi hari Jumu'ah ,malah bepergian., sehingga tidak mengikuti sholat Jumu'ah, bagaimna hukumnya??

foto Mudzakaroh santri-santri PPTH Kudus.


*Kopi..☕☕*

وحرم على من تلزمه الجمعة وان لم تنعقد به سفر تفوت به الجمعة كأن ظن ان لا يدركها في طريقه او مقصده ولو كان السفر طاعة مندوبا او واجبا بعد فجرها اي فجر يوم الجمعة الا ان خشي من عدم سفره ضررا .


"Diharamkan bagi orang yg berkewajiban menjalankan sholat  jumu'ah  meskipun dia  tidak menjadi hitungan sholat Jumu'ah , untuk bepergian setelah fajarnya hari Jumu'ah  yg bisa  menjadikan tertinggalnya sholat jumu'ah , seperti : ketika ia menduka tidak akan mampu melaksanakan sholat jumu'ah di perjalanan atau di  tempat tujuannya ، meskipun bepergiannya untuk ketaatan berupa perbuatan sunnah atau kewajiban ,kecuali  jika ia tidak pergi pada saat itu , akan mendapatkan kemadlorotan  " 


( "Jika dia kawater mendapat kemadlorotan , Seperti :ketika  Kawater tertinggal rombongan dalam perjalanan padahan tidak ada rombongan selanjutnya , atau ada kebutuhan yg harus segera dilaksanakan pada saat itu, jika tidak ia mendapat madlorot spt. kerugian , kehilangan harta dll , maka ia diperbolehkan pergi pada saat itu ." )


Hingga teks sesudahnya:

Berkata Syeh Zainuddin Almalibary :

قال شيخنا ، وحيث حرم عليه السفر هنا لم يترخص مالم تفت الجمعة .

Syaikhuna Ibnu Hajar berkata:

"jika bepergiannya diharamkan dalam hal ini , maka ia tidak diperbolehkan  tarokhhus (spt.menjama'/qosor sholat) selama waktu jumu'ah belum tertinggal, yakni (masih ada waktu yg cukup untuk sholat Jumu'ah dan kedua khutbahnya) jika waktu sholat jumu'ah sudah tertinggal atau ia sudah putus asa tak akan ada sholat jumu'ah lagi maka ia baru diperbolehkan  "tarokhhus" (mengambil kemurahan jamak/qosor,


اعانة الطالبين  ج :٢ ص :٩٦-٩٧ .

 

Komentar

  1. tanya admin,bagaimana hukumnya jika orang yang bepergian perginya setelah fajar tapi ia jum'atan di pertengahan jalannya dan bagaimana perginya di waktu malam?

    BalasHapus
  2. Begini sobat , kita cermati teks di atas ,, yg tidak diperboleh kan itu bepergian setelah fajar yg bisa menjadikan tertinggalnya sholat jumu'ah , misalnya kita dari Rembang mau ke Yogyakarta , naik bus umum , sedangkan dugaan kita tidak mumkin jumuatan di tengah perjalanan maka haram kita bepergian dg meninggalkan sholat jumuah , karena setelah fajar kita sudah terikat kewajiban sholat jumu'ah.
    Adapun jika kamu bepergian dari ke Yogjakarta dan kamu bisa sholat Jumu'ah di Semarang misalnya maka tidaklah mengapa...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Adapun jika perginya waktu malam Jumuah sebelum terbit fajar maka diperbolehkan akan tetapi hukumnya Makruh jika perginya ada tujuan menghindari kewajiban sholat jumu'ah ..sebagaimana diterangkan dlm kitab I'anatutholibin juz 2 hal :96.
      Wallohu a'lam

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

RUMUSAN JAWABAN PERTANYAAN-PERTANYAAN DI FORUM KAJIAN ILMU AGAMA ISLAM DI MASJID BAITURROHIM PRAMBATAN LOR

 RUMUSAN JAWABAN  ASILAH DALAM  FORUM KAJIAN ILMU AGAMA ISLAM DI MASJID BAITURROHIM PRAMBATAN LOR. MASALAH NO :1 TENTANG IMAM SUBUH YG TIDAK MEMBACA DO'A QUNUT.  Latar belakang mas'alah : Imam musholla di daerah kami, setiap jama'ah sholat subuh  sering sekali tidak membaca do'a qunut seperti  umumnya di masjid-masjid lain. Pertanyaan : 1.bagaimanakah hukum sholat makmum yg mengikuti imam yg tidak membaca qunut? 2. Bagaimanakah seharusnya, sikap makmum tsb? _(Sail :Bpk.Ali Sobri )_ Jawab : 1.Hukum membaca do'a qunut adalah sunah dan  termasuk bagian dari sunah ab'adl, jika ditinggalkan maka disunnahkan sujud sahwi . Maka karena itu, bermakmum kepada  imam yg tidak membaca do'a qunut hukumnya adalah sah, akan tetapi setelah imam salam , makmum tersebut disunnahkan sujud sahwi. 2. Apabila makmum tersebut masih ada kesempatan untuk  membaca do'a qunut maka ia masih disunnahkan membaca do'a qunut, _(jika dg  membaca do'a qunut,  makmum ...

HUKUM BERTATO DAN HUKUM MENGHILANGKANNYA SERTA KEABSAHAN MANDI DAN BERWUDLUNYA.

HUKUM BERTATO DAN HUKUM  MENGHILANGKANNYA SERTA KEABSAHAN MANDI DAN BERWUDLUNYA. 1.Latar belakang masaalah : Saya  mempunyai teman mahasiswa yang bertato, pada suatu ketika teman saya menyampaikan hal-hal yg mengganjal dalam hatinya  kepada saya, yaitu  tentang hukum bertato dan tentang keabsahan wudhu, mandi dan sholatnya bagi orang yang bertato,  Pertanyaan: A.bagaimana hukum bertato? B. apakah tato yg ada di tubuhnya wajib dihilangkan?  C.Apakah bertato bisa mencegah keabsahan wudhu /mandi  dan sholatnya? Sa'il : Faruq(Santri mahasiswa UMK) Jawab :  A. Hukum Menato/bertato (wasymu) adalah haram, dan sudah tentu keharaman ini jika dilakukan dg keinginannya sendiri di saat ia sudah mukallaf. Catatan : _(Bertato yaitu menusuk kulit dengan jarum sehingga keluar darah lalu diisi dengan zat pewarna atau zat warna biru dari pohon nila agar menjadi hijau atau biru karena bercampur darah yang keluar)_ B .tato wajib dihilangkan  ,jika  bertaton...

Ustadz Ahmad Wahid Mubarok. Prambatan lor Kaliwungu Kudus

 Alustadz, A. Wahid Mubarok,  pendiri Majlis Ta'lim Ziyadatul Khoir. (Wafat : Selasa  27 Juli 2021 H.), Dia adalah  pendiri Majelis ta'lim "Ziyadatul Khoirul " mush. Darussalam Prambatan lor Kaliwungu Kudus. Pak Ahmad Wahid Mubarok  adalah alumni madrasah Tasywiquttullab (TBS) mulai MI ,MTs dan lulus madrasah Aliyah . setelah itu melanjutkan studinya di ponpes Alhidayah Lasem yg di Asuh oleh KH.A.Syakir Ma'sum. Semasa hidupnya ia pernah aktif di GP. Anshor ranting Prambatan lor dan juga pernah menjabat ketua Remaja Masjid Baiturrohim Prambatan lor.  Di saat ia menjabat ketua remaja masjid Baiturrahim, dg merangkul dan menggerakkan para pemuda pada saat itu, dia mendirikan "Jam'iyyah Sholawat Nariyah dengan mendapatkan sanad dari KH.A.Syakir Ma'sum Lasem " .Jam'iyyah tersebut  diberi nama Jam'iyyah sholawat "Hubbur rosul". dg berharap semoga para anggotanya Istiqomah membaca sholawat kepada Nabi Muhammad Saw , karena tertanam dal...