Waktu pagi hari Jumu'ah ,malah bepergian., sehingga tidak mengikuti sholat Jumu'ah, bagaimna hukumnya??
*Kopi..☕☕*
وحرم على من تلزمه الجمعة وان لم تنعقد به سفر تفوت به الجمعة كأن ظن ان لا يدركها في طريقه او مقصده ولو كان السفر طاعة مندوبا او واجبا بعد فجرها اي فجر يوم الجمعة الا ان خشي من عدم سفره ضررا .
"Diharamkan bagi orang yg berkewajiban menjalankan sholat jumu'ah meskipun dia tidak menjadi hitungan sholat Jumu'ah , untuk bepergian setelah fajarnya hari Jumu'ah yg bisa menjadikan tertinggalnya sholat jumu'ah , seperti : ketika ia menduka tidak akan mampu melaksanakan sholat jumu'ah di perjalanan atau di tempat tujuannya ، meskipun bepergiannya untuk ketaatan berupa perbuatan sunnah atau kewajiban ,kecuali jika ia tidak pergi pada saat itu , akan mendapatkan kemadlorotan "
( "Jika dia kawater mendapat kemadlorotan , Seperti :ketika Kawater tertinggal rombongan dalam perjalanan padahan tidak ada rombongan selanjutnya , atau ada kebutuhan yg harus segera dilaksanakan pada saat itu, jika tidak ia mendapat madlorot spt. kerugian , kehilangan harta dll , maka ia diperbolehkan pergi pada saat itu ." )
Hingga teks sesudahnya:
Berkata Syeh Zainuddin Almalibary :
قال شيخنا ، وحيث حرم عليه السفر هنا لم يترخص مالم تفت الجمعة .
Syaikhuna Ibnu Hajar berkata:
"jika bepergiannya diharamkan dalam hal ini , maka ia tidak diperbolehkan tarokhhus (spt.menjama'/qosor sholat) selama waktu jumu'ah belum tertinggal, yakni (masih ada waktu yg cukup untuk sholat Jumu'ah dan kedua khutbahnya) jika waktu sholat jumu'ah sudah tertinggal atau ia sudah putus asa tak akan ada sholat jumu'ah lagi maka ia baru diperbolehkan "tarokhhus" (mengambil kemurahan jamak/qosor,
اعانة الطالبين ج :٢ ص :٩٦-٩٧ .
tanya admin,bagaimana hukumnya jika orang yang bepergian perginya setelah fajar tapi ia jum'atan di pertengahan jalannya dan bagaimana perginya di waktu malam?
BalasHapusBegini sobat , kita cermati teks di atas ,, yg tidak diperboleh kan itu bepergian setelah fajar yg bisa menjadikan tertinggalnya sholat jumu'ah , misalnya kita dari Rembang mau ke Yogyakarta , naik bus umum , sedangkan dugaan kita tidak mumkin jumuatan di tengah perjalanan maka haram kita bepergian dg meninggalkan sholat jumuah , karena setelah fajar kita sudah terikat kewajiban sholat jumu'ah.
BalasHapusAdapun jika kamu bepergian dari ke Yogjakarta dan kamu bisa sholat Jumu'ah di Semarang misalnya maka tidaklah mengapa...
Adapun jika perginya waktu malam Jumuah sebelum terbit fajar maka diperbolehkan akan tetapi hukumnya Makruh jika perginya ada tujuan menghindari kewajiban sholat jumu'ah ..sebagaimana diterangkan dlm kitab I'anatutholibin juz 2 hal :96.
HapusWallohu a'lam