Langsung ke konten utama

Hari Raya Id jatuh di hari Jumu'ah ,, Wajibkah sholat Jumu'ah ..?

 Hari Raya Id jatuh di hari Jumu'ah ,, Wajibkah sholat Jumu'ah ..?



Di dalam kitab Mughnil muhtaj juz 1 hal:613.

diterangkan :

 ولووافق العيد يوم جمعة فحضر أهل القرية الذين يبلغهم النداء لصلاة العيد ولورجعوا الى اهلهم فاتتهم الجمعة  فلهم الرجوع وترك الجمعة يومئذ  على الاصح .

"_Apa bila hari raya bertepatan dengan hari Jumu'ah kemudian para penduduk desa yg jauh dari kota dan mereka mendengar adzan (dari pinggir kota) menghadiri sholat id , dan jika ia selesai sholat id, dia kembali ke rumah keluarganya  akan tertinggal sholat Jumu'ah , maka dia diperbolehkan kembali ke rumahnya pada hari itu dan tidak  kembali ke masjid lagi untuk sholat Jumu'ah._

مغني المحتاج   ج :١ص:٦١٣


-----------------------------------------------

Hari Raya idul Adlha tahun 2025 ini, akan  jatuh pada hari Jumu'ah , tepatnya pada tanggal 6 Juni 2025 M.

 Hal ini untuk konteks di negara kita indonesia,  khususnya di pulau Jawa yg hidup serba mudah ,keberadaan  masjid pun sudah banyak dan  mudah di jangkau semua, mestinya tidak ada problem bagi masyarakat indonesia ketika hari raya bertepatan dgn hari Jumu'ah , karena tidak ada masyaqqot jika setelah sholat Idul adlha kembali ke rumah kemudian nanti ke masjid lagi untuk melaksanakan sholat Jumu'ah .

Maka  bagi kaum muslimin di era sekarang ini, khususnya di pulau Jawa , meskipun hari raya Id bertepatan hari Jumu'ah maka masih tetap wajib melaksanakan sholat Jumu'ah .


Yg mendapat keringanan diperbolehkan tidak sholat Jumu'ah pada hari Id adalah :

_*penduduk desa yg jauh dari daerah yg didirikan sholat Jumu'ah namun ia mendengar adzan dari pinggir batas daerah Jumu'ah, yg ketika setelah sholat Id ia  kembali ke rumahnya kemudian ke masjid lagi untuk sholat Jumu'ah maka ia merasa sangat masyaqqot(rekoso banget)*_


Adapun orang yg berada di daerah tempat sholat Jumu'ah, atau orang yg berada di luar daerah tempat sholat Jumu'ah yg mendengar adzan daerah tersebut, akan tetapi tidak mendatangi sholat id ,atau dia melaksanakan sholat id di desanya sendiri  maka ia tetap wajib mendatangi sholat Jumu'ah.


Dalam kitab Hujjah ahlissunnah wal jama'ah karya Syeh KH.Ali Ma'sum diterangkan :

إذا وافق يوم الجمعة يوم العيد فمذهبنا أنه لاتسقط صلاة الجمعة بصلاة العيد عن أهل البلد فتجب الجمعة عليهم بخلاف أهل القرى  والبوادي إذا حضروا لعيد وخرجوا من بلاد الجمعة قبل الزوال فانها تسقط عنهم ويجوز لهم ترك الجمعة ويصلون الظهر . ومذهب ابي حنيفة أنه لاتسقط بها عن الكل فتجب صلاة الجمعة عليه مطلقا .

_Artinya : ketika hari Jumu'ah bertepatan dengan hari Raya Id ,maka menurut madzhab kita /madzhab Syafi'i , bahwa kewajiban  sholat Jumu'ah  tidak bisa menjadi gugur bagi warga daerah yg di daerahnya didirikan sholat Jumu'ah, dengan adanya pelaksanaan sholat Id, maka mereka tetap  berkewajiban melaksanakan sholat Jumu'ah ._

Berbeda dengan penduduk desa terpencil atau ahli bawady(orang yg hidup di alas) yg keluar kampungnya untuk mendatangi sholat Id di daerah lain yg menjadi pusat sholat Jumu'ah kemudian ia kembali ke tempat tinggalnya dan ia sudah keluar dari baladul Jumu'ah/daerah tempat sholat Jumu'ah sebelum zawal maka mereka diperbolehkan untuk tidak sholat Jumu'ah dan diganti dg sholat Dzuhur.


Adapun menurut madzhab Imam Abu Hanifah : _"kewajiban Sholat Jumu'ah tidak bisa gugur dg adanya sholat Id bagi mereka semua  baik penduduk daerah Jumu'ah maupun penduduk desa terpencil yg datang mengikuti sholat Id di daerah yg terdapat sholat Jumu'ah, maka mereka semua tetap wajib sholat Jumu'ah secara mutlak.(Hujjah Aswaja karya Mbah Ali Ma'sum hal:52)

الله اعلم

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RUMUSAN JAWABAN PERTANYAAN-PERTANYAAN DI FORUM KAJIAN ILMU AGAMA ISLAM DI MASJID BAITURROHIM PRAMBATAN LOR

 RUMUSAN JAWABAN  ASILAH DALAM  FORUM KAJIAN ILMU AGAMA ISLAM DI MASJID BAITURROHIM PRAMBATAN LOR. MASALAH NO :1 TENTANG IMAM SUBUH YG TIDAK MEMBACA DO'A QUNUT.  Latar belakang mas'alah : Imam musholla di daerah kami, setiap jama'ah sholat subuh  sering sekali tidak membaca do'a qunut seperti  umumnya di masjid-masjid lain. Pertanyaan : 1.bagaimanakah hukum sholat makmum yg mengikuti imam yg tidak membaca qunut? 2. Bagaimanakah seharusnya, sikap makmum tsb? _(Sail :Bpk.Ali Sobri )_ Jawab : 1.Hukum membaca do'a qunut adalah sunah dan  termasuk bagian dari sunah ab'adl, jika ditinggalkan maka disunnahkan sujud sahwi . Maka karena itu, bermakmum kepada  imam yg tidak membaca do'a qunut hukumnya adalah sah, akan tetapi setelah imam salam , makmum tersebut disunnahkan sujud sahwi. 2. Apabila makmum tersebut masih ada kesempatan untuk  membaca do'a qunut maka ia masih disunnahkan membaca do'a qunut, _(jika dg  membaca do'a qunut,  makmum ...

HUKUM BERTATO DAN HUKUM MENGHILANGKANNYA SERTA KEABSAHAN MANDI DAN BERWUDLUNYA.

HUKUM BERTATO DAN HUKUM  MENGHILANGKANNYA SERTA KEABSAHAN MANDI DAN BERWUDLUNYA. 1.Latar belakang masaalah : Saya  mempunyai teman mahasiswa yang bertato, pada suatu ketika teman saya menyampaikan hal-hal yg mengganjal dalam hatinya  kepada saya, yaitu  tentang hukum bertato dan tentang keabsahan wudhu, mandi dan sholatnya bagi orang yang bertato,  Pertanyaan: A.bagaimana hukum bertato? B. apakah tato yg ada di tubuhnya wajib dihilangkan?  C.Apakah bertato bisa mencegah keabsahan wudhu /mandi  dan sholatnya? Sa'il : Faruq(Santri mahasiswa UMK) Jawab :  A. Hukum Menato/bertato (wasymu) adalah haram, dan sudah tentu keharaman ini jika dilakukan dg keinginannya sendiri di saat ia sudah mukallaf. Catatan : _(Bertato yaitu menusuk kulit dengan jarum sehingga keluar darah lalu diisi dengan zat pewarna atau zat warna biru dari pohon nila agar menjadi hijau atau biru karena bercampur darah yang keluar)_ B .tato wajib dihilangkan  ,jika  bertaton...

Ustadz Ahmad Wahid Mubarok. Prambatan lor Kaliwungu Kudus

 Alustadz, A. Wahid Mubarok,  pendiri Majlis Ta'lim Ziyadatul Khoir. (Wafat : Selasa  27 Juli 2021 H.), Dia adalah  pendiri Majelis ta'lim "Ziyadatul Khoirul " mush. Darussalam Prambatan lor Kaliwungu Kudus. Pak Ahmad Wahid Mubarok  adalah alumni madrasah Tasywiquttullab (TBS) mulai MI ,MTs dan lulus madrasah Aliyah . setelah itu melanjutkan studinya di ponpes Alhidayah Lasem yg di Asuh oleh KH.A.Syakir Ma'sum. Semasa hidupnya ia pernah aktif di GP. Anshor ranting Prambatan lor dan juga pernah menjabat ketua Remaja Masjid Baiturrohim Prambatan lor.  Di saat ia menjabat ketua remaja masjid Baiturrahim, dg merangkul dan menggerakkan para pemuda pada saat itu, dia mendirikan "Jam'iyyah Sholawat Nariyah dengan mendapatkan sanad dari KH.A.Syakir Ma'sum Lasem " .Jam'iyyah tersebut  diberi nama Jam'iyyah sholawat "Hubbur rosul". dg berharap semoga para anggotanya Istiqomah membaca sholawat kepada Nabi Muhammad Saw , karena tertanam dal...