Langsung ke konten utama

Bolehkah jama' sholat bagi seorang Dokter yg sedang melakukan tindakan operasi


 Masalah no :3.    

*Deskripsi masalah:*  

Tugas dan tanggung jawab  seorang dokter yg sedang  mengoperasi pasien yang tengah dalam kondisi darurat adalah tugas yg berat , terkadang proses itu berlangsung membutuhkan waktu yg lama ,terkadang  sampai membutuhkan waktu  beberapa jam , karena itu seringkali datang  waktu sholat sedangkan tindakan medis masih berlangsung yg diperkirakan akan selesai setelah habis waktu sholat.

*Pertanyaan:* 

Bolehkah bagi seorang dokter yg sedang melakukan tindakan operasi pada pasien   sebagaimana dalam diskripsi masalah untuk memjamak sholat?

*Jawab :* 

Dalam kondisi yg sangat mendesak sebagaimana dalam diskripsi masalah , maka  seorang dokter yg sedang mengoperasi pasiennya diperbolehkan untuk menjama’ shalatnya , karena ada kebutuhan atau tindakan  yg  harus diselesaikan demi keselamatan pasiennya.

Referensi :

*١.شرح البهجة الوردية .ج :٤ ص:٤٦٢

.وذهب جماعة من الأئمة إلى جواز الجمع في الحضر للحاجة لمن لا يتخذ عادة، وهو قول ابن سيرين وأشهب من أصحاب مالك وحكاه الخطابي عن القفال والشاشي الكبير من أصحاب الشافعي. 

(


*٢.شرح النووي على مسلم .٥/٢١٥.*

 قوله في حديث بن عَبَّاسٍ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خوف ولا سفر وقال بن عَبَّاسٍ حِينَ سُئِلَ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ

                 — الى ان قال ،،— 

 وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ هُوَ مَحْمُولٌ عَلَى الْجَمْعِ بِعُذْرِ الْمَرَضِ أَوْ نَحْوِهِ مِمَّا هُوَ فِي مَعْنَاهُ مِنَ الْأَعْذَارِ وَهَذَا قَوْلُ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ وَالْقَاضِي حُسَيْنٍ مِنْ أَصْحَابِنَا وَاخْتَارَهُ الْخَطَّابِيُّ وَالْمُتَوَلِّي وَالرُّويَانِيُّ مِنْ أَصْحَابِنَا وَهُوَ الْمُخْتَارُ فِي تَأْوِيلِهِ لظاهر الحديث ولفعل بن عَبَّاسٍ وَمُوَافَقَةِ أَبِي هُرَيْرَةَ وَلِأَنَّ الْمَشَقَّةَ فِيهِ

أَشَدُّ مِنَ الْمَطَرِ وَذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنَ الْأَئِمَّةِ إِلَى جَوَازِ الْجَمْعِ فِي الْحَضَرِ لِلْحَاجَةِ لِمَنْ لا يتخذه عادة وهو قول بن سِيرِينَ وَأَشْهَبَ مِنْ أَصْحَابِ مَالِكٍ وَحَكَاهُ الْخَطَّابِيُّ عَنِ الْقَفَّالِ وَالشَّاشِيُّ الْكَبِيرُ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ الْمَرْوَزِيِّ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنْ أصحاب الحديث واختاره بن المنذر ويؤيده ظاهر قول بن عباس أراد أن لا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ فَلَمْ يُعَلِّلْهُ بِمَرَضٍ وَلَا غَيْرِهِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ 

[النووي، شرح النووي على مسلم، ٢١٩/٥]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RUMUSAN JAWABAN PERTANYAAN-PERTANYAAN DI FORUM KAJIAN ILMU AGAMA ISLAM DI MASJID BAITURROHIM PRAMBATAN LOR

 RUMUSAN JAWABAN  ASILAH DALAM  FORUM KAJIAN ILMU AGAMA ISLAM DI MASJID BAITURROHIM PRAMBATAN LOR. MASALAH NO :1 TENTANG IMAM SUBUH YG TIDAK MEMBACA DO'A QUNUT.  Latar belakang mas'alah : Imam musholla di daerah kami, setiap jama'ah sholat subuh  sering sekali tidak membaca do'a qunut seperti  umumnya di masjid-masjid lain. Pertanyaan : 1.bagaimanakah hukum sholat makmum yg mengikuti imam yg tidak membaca qunut? 2. Bagaimanakah seharusnya, sikap makmum tsb? _(Sail :Bpk.Ali Sobri )_ Jawab : 1.Hukum membaca do'a qunut adalah sunah dan  termasuk bagian dari sunah ab'adl, jika ditinggalkan maka disunnahkan sujud sahwi . Maka karena itu, bermakmum kepada  imam yg tidak membaca do'a qunut hukumnya adalah sah, akan tetapi setelah imam salam , makmum tersebut disunnahkan sujud sahwi. 2. Apabila makmum tersebut masih ada kesempatan untuk  membaca do'a qunut maka ia masih disunnahkan membaca do'a qunut, _(jika dg  membaca do'a qunut,  makmum ...

HUKUM BERTATO DAN HUKUM MENGHILANGKANNYA SERTA KEABSAHAN MANDI DAN BERWUDLUNYA.

HUKUM BERTATO DAN HUKUM  MENGHILANGKANNYA SERTA KEABSAHAN MANDI DAN BERWUDLUNYA. 1.Latar belakang masaalah : Saya  mempunyai teman mahasiswa yang bertato, pada suatu ketika teman saya menyampaikan hal-hal yg mengganjal dalam hatinya  kepada saya, yaitu  tentang hukum bertato dan tentang keabsahan wudhu, mandi dan sholatnya bagi orang yang bertato,  Pertanyaan: A.bagaimana hukum bertato? B. apakah tato yg ada di tubuhnya wajib dihilangkan?  C.Apakah bertato bisa mencegah keabsahan wudhu /mandi  dan sholatnya? Sa'il : Faruq(Santri mahasiswa UMK) Jawab :  A. Hukum Menato/bertato (wasymu) adalah haram, dan sudah tentu keharaman ini jika dilakukan dg keinginannya sendiri di saat ia sudah mukallaf. Catatan : _(Bertato yaitu menusuk kulit dengan jarum sehingga keluar darah lalu diisi dengan zat pewarna atau zat warna biru dari pohon nila agar menjadi hijau atau biru karena bercampur darah yang keluar)_ B .tato wajib dihilangkan  ,jika  bertaton...

Ustadz Ahmad Wahid Mubarok. Prambatan lor Kaliwungu Kudus

 Alustadz, A. Wahid Mubarok,  pendiri Majlis Ta'lim Ziyadatul Khoir. (Wafat : Selasa  27 Juli 2021 H.), Dia adalah  pendiri Majelis ta'lim "Ziyadatul Khoirul " mush. Darussalam Prambatan lor Kaliwungu Kudus. Pak Ahmad Wahid Mubarok  adalah alumni madrasah Tasywiquttullab (TBS) mulai MI ,MTs dan lulus madrasah Aliyah . setelah itu melanjutkan studinya di ponpes Alhidayah Lasem yg di Asuh oleh KH.A.Syakir Ma'sum. Semasa hidupnya ia pernah aktif di GP. Anshor ranting Prambatan lor dan juga pernah menjabat ketua Remaja Masjid Baiturrohim Prambatan lor.  Di saat ia menjabat ketua remaja masjid Baiturrahim, dg merangkul dan menggerakkan para pemuda pada saat itu, dia mendirikan "Jam'iyyah Sholawat Nariyah dengan mendapatkan sanad dari KH.A.Syakir Ma'sum Lasem " .Jam'iyyah tersebut  diberi nama Jam'iyyah sholawat "Hubbur rosul". dg berharap semoga para anggotanya Istiqomah membaca sholawat kepada Nabi Muhammad Saw , karena tertanam dal...