Langsung ke konten utama

Bertujuan bepergian jauh ,kenyataannya gak jadi pergi


 Masalah no 1.

*Deskripsi Masalah :* 

Pak Hamid yg berdomisili di desa Mayong kabupaten Jepara mempunyai anak yg nyantri di salah satu pesantren yg ada di kabupaten Tuban , pada suatu hari saat liburan,  ia pergi menuju Tuban untuk menjemput anaknya yg ada di pesantren untuk diajak pulang , dalam perjalan menuju tuban ia mampir dahulu ke rumah kakeknya yg ada di desa Bareng Kudus, barangkali anaknya sudah diajak pulang sama pak leknya yg sama² nyantri di sana, namun ternyata benar anak pak Hamid sudah ada di rumah kakeknya , karena itu perjalanannya menuju Tuban tidak dilanjutkan , padahal ia sudah menjalankan sholat jama' di salah satu masjid di desa Prambatan.

Pertanyaan :

1.bolehkah dalam perjalanannya ,ia menjama' sholat ?

2. Apakah sholat yg sudah dijama' sebelum bertemu anaknya harus diulang kembali?


Jawab :

1.Dalam perjalanan pak Hamid sebelum bertemu anaknya di desa Bareng Kudus diperbolehkan menjama' sholat . Akan tetapi setelah bertemu anaknya tidak diperbolehkan menjama' sholat karena ia sudah membatalkan bepergiannya ke Tuban.

2.Sholat yg dijama' sebelum ia bertemu anaknya hukumnya sah dan tidak wajib diulangi lagi .

*Referensi :*   

١. *مغني المحتاج . ج ١. ص: ٢٦٨* 

 ومن قصد سفرا طويلا فسار ثم نوى  وهو مستقل ماكث رجوعا عن مقصده الى وطنه اوغيره للاقامة انقطع سفره سواء أرجع أم لا لان النية التي استفاد بها الترخص قد انقطعت  وانتهى سفره فلايقصر مادام في ذلك المنزل  كما جزموا به لكن مفهوم كلام الحاوي الصغير ومن تبعه انه يقصر وهو خلاف المنقول .  *ولايقضي ماقصره اوجمعه قبل هذه النية وان قصرت المسافة قبلها*


*٢.كفاية الاخيار . ج :١  ص:١٤٢* 

(فائدة) نوى مسافة القصر ثم نوى بعد خروجه أنه إن وجد فلانا رجع والا مضى فالاصح أنه يترخص مالم يلقه فاذا لقيه خرج عن السفر وصار مقيما . اه‍.


*٣.المجموع شرح المهذب  ٤/٣٣٢ المكتبة الشاملة* 

وَلَوْ نَوَى مَسَافَةَ الْقَصْرِ ثُمَّ نَوَى إنْ وَجَدَ الْغَرِيمَ رَجَعَ فَإِنْ عَرَضَتْ لَهُ هَذِهِ النِّيَّةُ قَبْل مُفَارِقَةِ عُمْرَانِ الْبَلَدِ لَمْ يَتَرَخَّصْ وَإِنْ عَرَضَتْ بَعْدَ مُفَارِقَةِ الْعُمْرَانِ فَوَجْهَانِ حَكَاهُمَا الْبَغَوِيّ وَالرَّافِعِيُّ (أَصَحُّهُمَا) يَتَرَخَّصُ مَا لَمْ يَجِدْهُ فَإِذَا وَجَدَهُ صَارَ مُقِيمًا لِأَنَّهُ ثَبَتَ لِسَبَبِ الرُّخْصَةِ فَلَا يَتَغَيَّرُ حَتَّى يُوجَدَ 

[النووي، المجموع شرح المهذب، ٣٣٢/٤]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RUMUSAN JAWABAN PERTANYAAN-PERTANYAAN DI FORUM KAJIAN ILMU AGAMA ISLAM DI MASJID BAITURROHIM PRAMBATAN LOR

 RUMUSAN JAWABAN  ASILAH DALAM  FORUM KAJIAN ILMU AGAMA ISLAM DI MASJID BAITURROHIM PRAMBATAN LOR. MASALAH NO :1 TENTANG IMAM SUBUH YG TIDAK MEMBACA DO'A QUNUT.  Latar belakang mas'alah : Imam musholla di daerah kami, setiap jama'ah sholat subuh  sering sekali tidak membaca do'a qunut seperti  umumnya di masjid-masjid lain. Pertanyaan : 1.bagaimanakah hukum sholat makmum yg mengikuti imam yg tidak membaca qunut? 2. Bagaimanakah seharusnya, sikap makmum tsb? _(Sail :Bpk.Ali Sobri )_ Jawab : 1.Hukum membaca do'a qunut adalah sunah dan  termasuk bagian dari sunah ab'adl, jika ditinggalkan maka disunnahkan sujud sahwi . Maka karena itu, bermakmum kepada  imam yg tidak membaca do'a qunut hukumnya adalah sah, akan tetapi setelah imam salam , makmum tersebut disunnahkan sujud sahwi. 2. Apabila makmum tersebut masih ada kesempatan untuk  membaca do'a qunut maka ia masih disunnahkan membaca do'a qunut, _(jika dg  membaca do'a qunut,  makmum ...

HUKUM BERTATO DAN HUKUM MENGHILANGKANNYA SERTA KEABSAHAN MANDI DAN BERWUDLUNYA.

HUKUM BERTATO DAN HUKUM  MENGHILANGKANNYA SERTA KEABSAHAN MANDI DAN BERWUDLUNYA. 1.Latar belakang masaalah : Saya  mempunyai teman mahasiswa yang bertato, pada suatu ketika teman saya menyampaikan hal-hal yg mengganjal dalam hatinya  kepada saya, yaitu  tentang hukum bertato dan tentang keabsahan wudhu, mandi dan sholatnya bagi orang yang bertato,  Pertanyaan: A.bagaimana hukum bertato? B. apakah tato yg ada di tubuhnya wajib dihilangkan?  C.Apakah bertato bisa mencegah keabsahan wudhu /mandi  dan sholatnya? Sa'il : Faruq(Santri mahasiswa UMK) Jawab :  A. Hukum Menato/bertato (wasymu) adalah haram, dan sudah tentu keharaman ini jika dilakukan dg keinginannya sendiri di saat ia sudah mukallaf. Catatan : _(Bertato yaitu menusuk kulit dengan jarum sehingga keluar darah lalu diisi dengan zat pewarna atau zat warna biru dari pohon nila agar menjadi hijau atau biru karena bercampur darah yang keluar)_ B .tato wajib dihilangkan  ,jika  bertaton...

Ustadz Ahmad Wahid Mubarok. Prambatan lor Kaliwungu Kudus

 Alustadz, A. Wahid Mubarok,  pendiri Majlis Ta'lim Ziyadatul Khoir. (Wafat : Selasa  27 Juli 2021 H.), Dia adalah  pendiri Majelis ta'lim "Ziyadatul Khoirul " mush. Darussalam Prambatan lor Kaliwungu Kudus. Pak Ahmad Wahid Mubarok  adalah alumni madrasah Tasywiquttullab (TBS) mulai MI ,MTs dan lulus madrasah Aliyah . setelah itu melanjutkan studinya di ponpes Alhidayah Lasem yg di Asuh oleh KH.A.Syakir Ma'sum. Semasa hidupnya ia pernah aktif di GP. Anshor ranting Prambatan lor dan juga pernah menjabat ketua Remaja Masjid Baiturrohim Prambatan lor.  Di saat ia menjabat ketua remaja masjid Baiturrahim, dg merangkul dan menggerakkan para pemuda pada saat itu, dia mendirikan "Jam'iyyah Sholawat Nariyah dengan mendapatkan sanad dari KH.A.Syakir Ma'sum Lasem " .Jam'iyyah tersebut  diberi nama Jam'iyyah sholawat "Hubbur rosul". dg berharap semoga para anggotanya Istiqomah membaca sholawat kepada Nabi Muhammad Saw , karena tertanam dal...