Langsung ke konten utama

GALERI PONDOK PESANTREN THORIQUL HUDA KUDUS

pk.Ali Muhib di Musholla Darussalam
bersama Gus Asbiq Fasa rizas
Gus Yusuf & pk Aly muhib
Mbah Dim menyampaikan nasehat KPD para santri
Mbah dim di kediaman pimpinan PPTH
Mbah Dim bersam pk Aly



Yg paling kecil adalah M.Ziyanul labib
Dari kanan kak Ulil , M.ziyan ذAbah Dim dan pk Ali muhib
bersama bang Haji Rhoma irama


Bersama Gus Fadllulloh.



Bersama KH. Abdul ghofur Maemoen

Bersama KH.Nor Machin Ch.




Bersama KH.M.Ulil Albab Arwani


 
     Bangunan depan ponpes Thoriqul huda

Abah K.H. Dimyati Rois menyempatkan waktunya 

mengunjungi Ponpes Thoriqul Huda untuk mendoakan para santri


Pengajian Kitab Kuning


Pembelajaran Santri Junior


K.H. Dimyati Rois dalam rangka Haflah Akhirussanah Ponpes Thoriqul Huda

Bersama KH.Dimyati Rois Kaliwungu Kendal


Ziarah ke Makam Ulama Nusantara







Komentar

Postingan populer dari blog ini

RUMUSAN JAWABAN PERTANYAAN-PERTANYAAN DI FORUM KAJIAN ILMU AGAMA ISLAM DI MASJID BAITURROHIM PRAMBATAN LOR

 RUMUSAN JAWABAN  ASILAH DALAM  FORUM KAJIAN ILMU AGAMA ISLAM DI MASJID BAITURROHIM PRAMBATAN LOR. MASALAH NO :1 TENTANG IMAM SUBUH YG TIDAK MEMBACA DO'A QUNUT.  Latar belakang mas'alah : Imam musholla di daerah kami, setiap jama'ah sholat subuh  sering sekali tidak membaca do'a qunut seperti  umumnya di masjid-masjid lain. Pertanyaan : 1.bagaimanakah hukum sholat makmum yg mengikuti imam yg tidak membaca qunut? 2. Bagaimanakah seharusnya, sikap makmum tsb? _(Sail :Bpk.Ali Sobri )_ Jawab : 1.Hukum membaca do'a qunut adalah sunah dan  termasuk bagian dari sunah ab'adl, jika ditinggalkan maka disunnahkan sujud sahwi . Maka karena itu, bermakmum kepada  imam yg tidak membaca do'a qunut hukumnya adalah sah, akan tetapi setelah imam salam , makmum tersebut disunnahkan sujud sahwi. 2. Apabila makmum tersebut masih ada kesempatan untuk  membaca do'a qunut maka ia masih disunnahkan membaca do'a qunut, _(jika dg  membaca do'a qunut,  makmum ...

HUKUM BERTATO DAN HUKUM MENGHILANGKANNYA SERTA KEABSAHAN MANDI DAN BERWUDLUNYA.

HUKUM BERTATO DAN HUKUM  MENGHILANGKANNYA SERTA KEABSAHAN MANDI DAN BERWUDLUNYA. 1.Latar belakang masaalah : Saya  mempunyai teman mahasiswa yang bertato, pada suatu ketika teman saya menyampaikan hal-hal yg mengganjal dalam hatinya  kepada saya, yaitu  tentang hukum bertato dan tentang keabsahan wudhu, mandi dan sholatnya bagi orang yang bertato,  Pertanyaan: A.bagaimana hukum bertato? B. apakah tato yg ada di tubuhnya wajib dihilangkan?  C.Apakah bertato bisa mencegah keabsahan wudhu /mandi  dan sholatnya? Sa'il : Faruq(Santri mahasiswa UMK) Jawab :  A. Hukum Menato/bertato (wasymu) adalah haram, dan sudah tentu keharaman ini jika dilakukan dg keinginannya sendiri di saat ia sudah mukallaf. Catatan : _(Bertato yaitu menusuk kulit dengan jarum sehingga keluar darah lalu diisi dengan zat pewarna atau zat warna biru dari pohon nila agar menjadi hijau atau biru karena bercampur darah yang keluar)_ B .tato wajib dihilangkan  ,jika  bertaton...

Ustadz Ahmad Wahid Mubarok. Prambatan lor Kaliwungu Kudus

 Alustadz, A. Wahid Mubarok,  pendiri Majlis Ta'lim Ziyadatul Khoir. (Wafat : Selasa  27 Juli 2021 H.), Dia adalah  pendiri Majelis ta'lim "Ziyadatul Khoirul " mush. Darussalam Prambatan lor Kaliwungu Kudus. Pak Ahmad Wahid Mubarok  adalah alumni madrasah Tasywiquttullab (TBS) mulai MI ,MTs dan lulus madrasah Aliyah . setelah itu melanjutkan studinya di ponpes Alhidayah Lasem yg di Asuh oleh KH.A.Syakir Ma'sum. Semasa hidupnya ia pernah aktif di GP. Anshor ranting Prambatan lor dan juga pernah menjabat ketua Remaja Masjid Baiturrohim Prambatan lor.  Di saat ia menjabat ketua remaja masjid Baiturrahim, dg merangkul dan menggerakkan para pemuda pada saat itu, dia mendirikan "Jam'iyyah Sholawat Nariyah dengan mendapatkan sanad dari KH.A.Syakir Ma'sum Lasem " .Jam'iyyah tersebut  diberi nama Jam'iyyah sholawat "Hubbur rosul". dg berharap semoga para anggotanya Istiqomah membaca sholawat kepada Nabi Muhammad Saw , karena tertanam dal...