Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2025

Tentang Nikah kontrak

 * *3.tentang Nikah kontrak.* Latar belakang mas'alah : Sekarang banyak orang dari luar negeri yang berada di Indonesia , dengan membawa dokumen visa kerja ,karena mereka lama tinggal di Indonesia maka untuk memenuhi kebutuhan biologisnya mereka melakukan nikah kontrak dengan warga pribumi ,sehingga ketika telah habis kontrak kerjanya mereka pada pulang ke Negaranya lagi . *Pertanyaan :* Bagaimanakah hukum nikah  kontrak sebagaimana dalam diskripsi masalah,,,? *Catatan :*  _Yang dimaksud nikah kontrak dalam permasalahan ini adalah pernikahan yg disepakati oleh kedua mempelai bahwa pernikahannya tidak untuk selamanya tetapi terbatas dalam waktu yg ditentukan ._ Jawab : Hukum nikah kontrak sebagaimana dalam kasus yg ada dalam permasalahan di atas adalah diperinci : a. tidak sah apabila batas  waktu yg ditentukan disebutkan pada waktu akad nikahnya , karena nikah tersebut kategori nikah mut'ah yg dilarang dalam syar'i. b . Sah akan tetapi terkena hukum makruh apabila ba...