Tentang Penerima zakat yg dita'jil yg meninggal dunia sebelum waktu wajib. Diskripsi . Ada seseorang(muzakki) yg mengeluarkan zakat fitrah dengan dita'jil pada tgl 25 Romadhon yg diberikan kpda orang lain (mustahiq) kemudian belum sampai waktu wajib zakat(malam hari raya) yakni Pada tgl 27 Romadlon si Mustahiq tersebut meninggal dunia . Pertanyaan. Sudah cukupkah zakat yg dikeluarkan si Muzakki tsb? Jawab : Zakat yg dita'jil (zakat yg dibayarkan sebelum waktu kewajibannya) kemudian penerimanya meninggal dunia sebelum waktu wajibnya sebagaimana kasus di atas adalah tidak mencukupi sebagai zakat, dan harus mengeluarkan zakat lagi. Adapun harta yg sudah diterima oleh penerima maka muzakki boleh menarik kembali jika sebelumnya dikonfirmasikan dahulu bahwa zakatnya adalah dita'jil atau setidaknya penerima mengetahuinya, dan harta yg tidak ditarik kembali adalah bersetatus sebagai tathowwu'/sedekah biasa. Referensi : 1.Muhadzdzab juz::1 hal:167 ...